Kasatpol PP Kota Bekasi: Pemilik Tower Tidak Dapat Menunjukkan IMB

KOTA BEKASI EditorPublik.com –  Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bekasi, Abi Hurairah, menyatakan bahwa pemohon pembangunan tower telekomunikasi di Kelurahan Pengasinan, PT. Bina Mitra Sehati, tidak dapat menunjukkan IMB sesuai  dengan Perda nomor 04 tahun 2017 tentang Retribusi IMB di Kota Bekasi.

‘Bangunan Tower sudah terbangun namun IMB nya belum dapat ditunjukkan oleh pihak PT. Bina Mitra Sehati. ” Kata Abi Hurairah dalam keterangan tertulis yang diterima EditorPublik. com, Senin (3/7/2020).

Menurut Abi Hurairah, setelah mendapatkan laporan masyarakat, bahwa diduga ada pembangunan tower yang belum memiliki IMB, Satpol PP membentuk tim deteksi dini untuk memonitoring ke lokasi tower yang berlokasi di Kp. Pengasinan Kec. Rawalumbu tersebut.

Baca Juga :  Dua Warga Parlilitan Meninggal Dunia Usai Menenggak Miras

Lanjut Kasatpol PP, tim mendatangi lokasi dan bertemu dengan warga yang tinggal berdekatan dengan Tower tersebut untuk mencari tahu siapa pemilik lahan dan pemilik tower jaringan tersebut.

Diperoleh informasi, bahwa pembangunan tower tersebut sudah dilakukan sejak kurang lebih tiga bulan yang lalu.

“Dari kemarin juga ada beberapa ormas seperti Gibas dan GMBI yang kesini dan menanyakan masalah tower tersebut”, sebut Abi, menirukan ucapan salah satu warga sekitar tower.

Sebelumnya, Win Banjar, pemerhati kebijakan publik dari LAKIP, dengan tegas meminta agar pemkot Bekasi membongkar bangunan yang tidak memiliki IMB tersebut.

” Demi marwah dan harga diri Pemkot, dan untuk penegakkan hukum serta untuk menepis anggapan masyarakat, bahwa tidak ada unsur KKN antara pemohon dan Pemkot Bekasi dalam kasus tersebut, tower harus dibongkar. ” tegas Win Banjar.

Baca Juga :  Calon Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono, Sambangi PPK Pleno Kec Pancoranmas Dan Kec Cipayung Depok

Ditegaskan Abi Hurairah, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap PT. Bina Mitra Sehati, karena diduga pembangunannya tidak esuai  dengan Perda nomor 04 tahun 2017 tentang Retribusi IMB di Kota Bekasi. (MEHA)

Sampai berita ini diturunkan, EditorPublik.com, masih berupaya mendapatkan konfirmasi dan keterangan dari otoritas PT. Bina Mitra Sehati, namun masih belum berhasil.

Bagikan :