Antisipasi Peyebaran Virus Corona, Pemkot Bekasi Hentikan KBM di Sekolah

KOTA BEKASI EditorPublik.com, Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pendidikan, mengeluarkan Surat Edaran tentang penghentian Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah, terhitung dimulai sejak tanggal 16-31 Maret 2020. Akan tetapi para siswa siswi tetap melakukan pembelajaran di rumah masing masing, ini untuk pencegahan dari virus Corona (Covid -19) yang langsung menuai kontak fisik dengan orang lain.

“Jadi kita imbau kepada kepada Kepala TK, SD dan SMP se-Kota Bekasi untuk tidak melakukan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) mulai tanggal 16-31 Maret 2020. Ini sebagaimana Surat Edaran dari Kemendikbud, Imbauan dari WHO dan Surat Edaran dari Pak Wali Kota Bekasi,” tegas Innayatullah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Sabtu (14/3/2020) malam.

Baca Juga :  Dinas Sosial Kota Depok Sosialisasikan Manfaat Bantuan Pemerintah ke Warga Mekarsari Depok

Disebutkan Innayatullah, hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti imbauan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tentang Pencegahan Corona Virus pada satuan pendidikan, dan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 7 Tahun 2020 tanggal 13 Maret 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).

“Jadi kita imbau kepada kepada Kepala TK, SD dan SMP se-Kota Bekasi untuk tidak melakukan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) mulai tanggal 16-31 Maret 2020. Ini sebagaimana Surat Edaran dari Kemendikbud, Imbauan dari WHO dan Surat Edaran dari Pak Wali Kota Bekasi,” kata Innayatullah dalam press relasenya.

Menurut Inayatullah, instruksi ini hanya berlaku untuk siswa, tidak untuk pengajar atau kepala sekolah. Mereka tetap untuk masuk seperti biasanya dan menyiapkan bahan materi pelajaran untuk siswa selama sekolah diliburkan dua pekan.

Baca Juga :  Guntur Simamora: Bukan Alasan Serapan Anggaran Rendah Karena Gudang Penuh

Selain itu, menurutnya, Dinas Pendidikan juga tetap melakukan kegiatan seperti biasa. Para Kabid hingga Kasi, diminta tetap melakukan pemantauan dan pelaporan terkait kegiatan belajar siswa di rumah.

“Para pengawas, penilik, Kepala Sekolah dan guru tidak libur. Mereka melakukan monitor para siswa yang melaksanakan kegiatan belajar di rumah, sebagaimana tugas yang sudah diberikan dari sekolah,” tandas Inayatullah.

“Instruksi ini kita kirimkan kepada semua satuan pendidikan se-Kota Bekasi, surat resminya akan segera kita layangkan setelah rapat malam ini,” tambah Inayatullah.

Sampai berita ini diturunkan, surat edaran penghentian KBM belum ditandatangi. “ Benar, suratnya sudah disiapkan. Hasil rapat malam ini diputuskan untuk penghentian KBM di tingkat TK,SD dan SMP se Kota Bekasi, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona, namun suratnya belum ditandatangani sama yang berwenang,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan UU Saeful Mikdar kepada EditorPublik.com via sambungan WhatsApp nya. (MEHA)

Bagikan :