Jokowi Minta Pembatasan Sosial Berskala Besar Darurat Sipil

JAKARTA EditorPublik.com, Presiden Jokowi resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan Karantina Kesehatan, menyikapi korban positif corona yang semakin melonjak. Jokowi juga memerintahkan jajarannya untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar. Aturan pelaksanaan harus disiapkan supaya pemerintah daerah bisa menerapkan dengan baik.

“Saya minta agar disiapkan aturan pelaksanaannya yang lebih jelas sebagai panduan-panduan untuk provinsi, kabupaten, kota, sehinga mereka bisa kerja. Dan, saya ingatkan kebijakan kekarantinaan kesehatan adalah keewnangan Pemerintah Pusat, bukan Pemerintah Daerah,” tutur Presiden Jokowi dalam rapat terbatas laporan Gugus Tugas COVID-19, disiarkan lewat akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/3/2020).

Latar belakang kebijakan penetapan darurat sipil saat ini adalah Jokowi menilai pembatasan kebijakan sosial sudah perlu diterapkan dalam skala besar. Physical distancing atau jaga jarak fisik harus diterapkan secara tegas, disiplin, dan efektif. Semua itu untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Untuk diketahui, Darurat sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Perppu tersebut mencabut Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1957. Perppu ini ditandatangani oleh Presiden Sukarno pada 16 Desember 1959.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp1,3 miliar Kepada Tenaga Kesehatan Kota Bekasi

Presiden Jokowi meminta para menteri membuat regulasi yang mengatur tentang penerapan pembatasan sosial berskala besar ini. Dengan begitu, pemerintah daerah dapat menerapkan sejalan dengan pemerintah pusat.

“Dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial berskala besar, saya minta agar segera disiapkan aturan pelaksanaan yang lebih jelas sebagai panduan bagi provinsi, kabupaten, kota. Sehingga mereka bisa kerja,” katanya..

Berikut pernyataan lengkap Presiden Jokowi:

Saya ingin menekankan beberapa hal. Yang pertama perlindungan tenaga kesehatan, kemudian penyediaan obat serta alat-alat kesehatan betul-betul harus menjadi prioritas yang utama. Pastikan bahwa seluruh dokter, tenaga medis, perawat bisa bekerja dengan aman, dengan peralatan kesehatan yang memadai, dan pada 23 Maret yang lalu pemerintah pusat telah mengirimkan 165 ribu APD ke setiap provinsi, saya juga minta ini betul-betul dipantau dari provinsi harus segera dikirim ditransfer lagi ke rumah sakit-rumah sakit yang ada di daerah sehingga bisa memberikan pelayanan kesehatan yang baik kepada masyarakat

Kemudian laporan yang saya terima sampai saat ini stok APD makin terbatas dan perhitungan menunjukkan bahwa kita membutuhkan kurang lebih 3 juta APD hingga akhir Mei. Karena itu saya minta dilakukan percepatan pengadaan untuk APD dan saya juga minta agar digunakan produk dalam negeri karena data yang saya terima ada 18 perusahaan produsen APD di negara kita

Baca Juga :  Kota Bekasi Akan Lakukan Tes Masal Covid-19

Dan untuk mendukung produksi APD saya juga minta diberikan kemudahan untuk bahan baku yang masuk dari impor, berikan kemudahan. Saya juga minta dilakukan percepatan pengembangan, ini yang mungkin kita, negara lain juga banyak yang kekurangan mengenai ventilator, agar ini bisa juga diproduksi di dalam negeri

Yang kedua, selain alat kesehatan, saya juga minta agar ketersediaan rapid test, kemudian PCR, untuk kecepatan pemeriksaan di laboratorium

Untuk rapid test saya minta yang diberikan prioritas adalah tenaga-tenaga kesehatan beserta seluruh lingkaran keluarganya dan khususnya yang terkena status ODP

Perhatikan juga tadi gubernur sudah menyampaikan juga, banyak yang menyampaikan mengenai perangkat uji lab seperti reagent, PCR, semuanya meminta itu, sehingga ini pengadaan untuk ini juga tolong diperhatikan

Yang ketiga mengenai sistem informasi pelayanan di rumah sakit rujukan termasuk ketersediaan ruang perawatan di rumah sakit darurat seperti di Wisma Atlet. Betul-betul sistemnya harus dibangun, sistem pendaftaran yang terintegrasi dengan online sehingga semuanya bisa lebih cepat terlayani

Baca Juga :  Kasus Covid-19 Meningkat Tajam di DKI Jakarta

Dan yang keempat, saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif lagi sehingga… tadi juga sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil

Saya juga minta dan pastikan bahwa apotek dan toko-toko penyuplai kebutuhan pokok bisa tetap buka untuk melayani kebutuhan warga dengan tetap menerapkan protokol jaga jarak yang ketat

Kemudian bagi UMKM, pelaku usaha, dan pekerja informal, tadi juga sudah kita bicarakan, pemerintah segera menyiapkan program perlindungan sosial dan stimulus ekonomi, ini yang nanti akan kita segera umumkan kepada masyarakat

Saya rasa itu yang bisa saya sampaikan pada kesempatan yang baik ini

Dan terakhir dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial berskala besar, saya minta agar segera disiapkan aturan pelaksanaannya yang lebih jelas sebagai panduan-panduan untuk provinsi, kabupaten, dan kota sehingga mereka bisa kerja dan saya ingatkan kebijakan kekarantinaan kesehatan termasuk karantina wilayah adalah kewenangan pemerintah pusat, bukan kewenangan pemerintah daerah

Saya rasa itu yang bisa saya sampaikan

Saya berharap seluruh menteri memastikan bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah harus memiliki visi yang sama, harus satu visi, memiliki kebijakan yang sama, semuanya harus dikalkulasi, semuanya harus dihitung, baik dari dampak kesehatan maupun dampak sosial ekonomi yang ada. Saya rasa itu yang bisa saya sampaikan sebagai pengantar. Terima kasih (Hendry)

Bagikan :