Bujug, Pengusaha Berani Bangun Menara Telekomunikasi Tanpa IMB

KOTA BEKASI EditorPublik.com – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi, memastikan bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan menara telekomunikasi yang diajukan PT.Bina Mitra Sehati, masih dalam proses atau masih belum diterbitkan. Kepastian itu diperoleh dari keterangan Kepala Seksi Perizinan Ruang DPMPTSP Kota Bekasi, Toni Efendi,S.AP, Senin (27/7/2020).

“ Rekomendasi teknis dari Dinas Tata Ruang Kota Bekasi dan dari Dinas terkait lainnya  sedang diteliti, IMB nya masih dalam proses dan belum diterbitkan.” Kata Toni Efendi lewat telepon selulernya kepada EditorPublik.com.

Untuk diketahui, sebuah menara telekomiunikasi di Kelurahan Pengasinan Rawa Lumbu, sudah berdiri walaupun masih belum mengantongi persetujuan dari Pemerintah Kota Bekasi, sesuai dengan  Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi.

Baca Juga :  Demi Kelancaran Truk Sampah, Dinas BMSDA SDA Kota Bekasi Lebarkan Jalan Pangkalan 2 Sumur Batu

 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 dengan tegas mengatur bahwa Titik lokasi menara telekomunikasi tidak boleh berdekatan dengan pemukiman warga maupun bangunan komersil lainnya. Sebab, bila menara tersebut tumbang maka dapat mengancam keselamatan warga.

Selain Permenkominfo, peraturan yang disepakati WHO juga melarang keberadaan tower di tengah pemukiman warga. Ukuran tinggi menara kurang dari 45 meter misalnya, memiliki standar jarak aman menara BTS dengan pemukiman minimal 20 meter dan berjarak sepuluh meter dari area komersial dan 5 meter dari daerah industri.

BACA: https://editorpublik.com/2020/07/23/diduga-belum-kantongi-imb-tower-base-transceiver-station-berdiri-ditengah-pemukiman/

Menara BTS harus memenuhi level batas radiasi yang ditetapkan oleh WHO, yaitu 4,5 watt/meter persegi untuk perangkat/menara yang menggunakan frekuensi 900 Mhz dan 9 watt/meter persegi untuk menara/perangkat yang menggunakan frekuensi 1.800 Mhz. Detail ukuran ini akan disertakan dan disurvei sebelum menara BTS dibangun.

Baca Juga :  Menpora Beri Bonus Rp 240 Juta Kepada Juara Dunia

Win Banjar, Pemerhati Kebijakan Publik dari LAKIP, mengatakan kejadian seperti ini adalah akibat lemahnya pengawasan dari Pemerintah Kota Bekasi.

“ Walaupun pemohon sudah mengantongi surat rekomendasi teknis yang diterbitkan Dinas Tata Kota dan Dinas Teknis lainnya, bukan berarti serta merta IMB akan dikeluarkan, sebab surat rekomendasi hanya sebagai bahan pertimbangan dikabulkan atau tidaknya permohonan IMB, artinya menara belum boleh dibangun sebelum memiliki IMB, Pemkot Bekasi harus bertindak tegas untuk menjaga marwah dan wibawa pemerintah” kata Win Banjar.

“ Menara telekomunikasi yang berdiri tanpa IMB harus dibongkar, agar ada efek jera dan kepastian hukum, sekaligus untuk menepis anggapan masyarakat, bahwa tidak ada unsur KKN Pemkot Bekasi dengan pemohon.” Tegas Win Banjar. (MEHA)

Bagikan :