Mendagri Tito Karnavian Keluarkan Instruksi Tentang Penegakkan Protokol Kesehatan

Mendagri Tito Karnavian

JAKARTA EditorPublik.com – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian COVID-19. Mendagri juga mengingatkan sanksi bagi kepala daerah yang mengabaikan kewajibannya.

Menurut Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal, Instruksi Mendagri merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas kabinet Senin (16/11/2020) di Istana Merdeka, Jakarta.

Presiden Jokowi menegaskan tentang pentingnya konsistensi kepatuhan protokol kesehatan COVID-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat.

“Maka dalam rangka meningkatkan pengendalian penyebaran COVID-19 dan dalam rangka tindak lanjut arahan Bapak Presiden, Mendagri merasa perlu mengeluarkan instruksi untuk para kepala daerah,” kata Safrizal melalui keterangan tertulis, Rabu (18/11/2020).

Baca Juga :  Dani Ramdan Berharap Rapimnas SMSI Lahirkan Program Memajukan Bangsa

Dengan aturan ini, kepala daerah dapat diberi sanksi hingga pemberhentian dari jabatan apabila terbukti mengabaikan penerapan protokol kesehatan.

Sehingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ataupun Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bisa diberhentikan dari jabatannya apabila dinilai melanggar perundang-undangan terkait protokol kesehatan.

Berdasarkan itu, maka diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah dalam menyikapi kebijakan yang telah terbit untuk ditaati guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Safrizal. (MEHA)

Bagikan :