Kendalikan Penyebaran Covid-19, Kab. Majalengka Bentuk Satgas Penanganan Covid-19

MAJALENGKA, – Editor Publik.Com – Menindaklanjuti Keputusan Presiden RI No. 82 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional serta berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/5184/SJ tentang pembentukan satuan tugas penanganan Covid-19 daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka membentuk Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19.

Satgas penanganan Covid-19 itu dibentuk setelah diperkuat dengan diterbitkannya Surat Keputusan Bupati Nomor 360/Kep. 645-BPBD/2020 tentang Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kab. Majalengka.

“Dalam menghadapi situasi saat ini, Covid-19 masih sangat masif penyebarannya. Untuk itu dalam penanganannya harus melibatkan semua elemen. Oleh karena itu pembentukan Satgas Penanganan Covid-19 khususnya di Kab.Majalengka ini melibatkan semua elemen di dalamnya mulai dari jajaran atas sampai ke tingkat bawah,” ujar Bupati Kab. Majalengka, DR. H. Karna Sobahi, M.M.Pd kepada wartawan seusai memimpin rapat koordinasi pembentukan Satgas penanganan Covid-19 di Gedung Yudha Abdi Negara, Kamis (24/9/2020).

Baca Juga :  Polsek Cingambul Bersama Babinsa Bantu Warga Bangun Rumah Desa Binaan

Bupati menjelaskan, tugas dari Satgas Penanganan Covid-19 tersebut adalah melaksanakan dan mengimplementasikan kebijakan, menyelesaikan permasalahan serta melakukan pengawasan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 di daerah, menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di daerah.

Bupati menyebutkan, komando dan kendali penanganan Covid-19 berada di bawah Kasatgas penanganan Covid-19 nasional (Kepala BNPB), kemudian alur pelaporan Kasatgas penanganan Covid-19 di Kab. Majalengka kepada Kasatgas provinsi lalu Kasatgas provinsi diteruskan langsung kepada Kasatgas penanganan Covid-19 Nasional.

“Mudah-mudahan dengan telah dibentuknya Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di Kab.Majalengka dapat membangkitkan kembali peran dari semua elemen, baik itu struktur tertinggi sampai ke bawah untuk dapat bersama-sama bekerja sama dalam menghadapi pandemi Covid-19, sehingga penyebaran virus corona dapat dikendalikan hingga virus tersebut lenyap di Majalengka,” harap Bupati.

Baca Juga :  Ketentuan Kompilasi Hukum Islam Mengenai Harta Bersama Sesuai Psikologi Hukum Keluarga

Kegiatan rapat koordinasi pembentukan Satgas tersebut dihadiri Wakil Bupati, Sekda, Ketua DPRD Majalengka, Kapolres, Dandim 0617 yang diwakili Kasdim, Dan Lanud S Sukani, Dan Yonif Raider 321/GT, Perwakilan Kepala Kejaksaan Negeri dan Ketua Pengadilan Negeri Majalengka, Kadinkes beserta seluruh para Kepala OPD, Dirut BUMD, para Camat se-Kab. Majalengka. (Siti.A)

Bagikan :