Majalengka Terapkan PSBM

MAJALENGKA EditorPublik.com – Bupati Kabupaten Majalengka, H. Karna Sobahi telah mengeluarkan surat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan skala mikro.

Dikeluarkannya kebijakan berupa penerapan PSBM tersebut dilatarbelakangi akibat terjadinya lonjakan jumlah terkonfirmasi Covid-19 terakhir ini. Tujuannya untuk menekan jumlah terkonfirmasi Covid-19 dan diberlakukan sejak dua hari yang lalu, (23/11/2020).

Surat edaran tentang pelaksanaan PSBM dalam upaya mengurangi resiko penyebaran Covid-19 di Kabupaten Majalengka sudah kita keluarkan. Ada delapan poin yang salah satu di dalamnya ialah menutup kembali seluruh objek wisata yang ada di Kabupaten Majalengka.

“Seluruh objek wisata ditutup sementara sampai dengan terkendalinya Covid-19,” ujar Bupati Karna Sobahi.

Selain menutup sementara objek wisata, dalam surat edaran yang dikeluarkan Karna juga melarang adanya kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan massa.

Baca Juga :  Gugut Kuntari Terpilih Sebagai Ketua PGRI Pancoranmas Depok Periode 2021-2026

Kegiatan pengumpulan massa seperti event olahraga, pertunjukan seni dan budaya, pertemuan komunitas serta kegiatan lainnya yang menyebabkan kerumunan massa untuk sementara ini dilarang demi menekan tingkat risiko penyevaran virus corona.

Namun, bagi masyarakat yang melaksanakan hajatan, harus dilaksanakan secara sederhana dan hanya dihadiri kalangan terbatas atau keluarga inti maksimal 20 orang. Kemudian tidak diperkenankan menggelar resepsi dan kegiatan hiburan. (Siti.A)

Bagikan :