Rahmat Effendi: Penyebaran Covid 19 di Kota Bekasi Menurun Drastis

KOTA BEKASI – EditorPublik.com – Wali Kota Bekasi, Dr.Rahmat Effendi menyampaikan, pada pekan ini terjadi penurunan penyebaran kasus Positif Covid 19 di Kota Bekasi, dari 541 kasus menjadi 346 kasus.

Kabar gembira ini disampaikan Wali Kota Bekasi, saat memimpin rapat koordinasi evaluasi penyebaran kasus Covid 19 yang dihadiri oleh Tim Wilayah yang menangani pemantauan pada bagian wilayah penyebaran kasus tinggi Covid 19. Rapat juga dihadiri 6 Camat yakni Kecamatan Bekasi Selatan, Bekasi Utara, Pondok Melati, Bekasi Barat, Jatiasih, dan Pondok Gede, Senin (5/4/2021)

Wali Kota Bekasi menyampaikan, pada pekan ini terjadi penurunan drastis penyebaran kasus Positif Covid 19 di Kota Bekasi, dari 541 kasus menjadi 346 kasus.

Baca Juga :  Pemkot Bekasi, Wajibkan Warganya Pakai Masker

“Merupakan apresiasi sangat bagus dalam pemantauan dan sosialisasi tingkat penurunan kasus di Kota Bekasi khususnya pantauan 6 Kecamatan pada pekan ini, kita harus tetap memantau keberadaan kasus kasus tinggi per-Kecamatan” ujar Wali Kota.

Angka penurunan kasus di Kota Beakasi hampir 40 persen pada pekan ini. Walau ada beberapa kecamatan yang masih turun naik dalam angka terpaparnya. Dilaporkan bahwa Angka kesembuhan sebesar 97,24%, Angka kematian menurun menjadi 1,27%, Kasus aktif 1,48 % mengacu pada WHO yang kurang dari angka 5.

Kemampuan penggunaan tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) di Kota Bekasi berdasarkan laporan data yakni

1. RSUD Type D 63 Kosong, 

2. RS Darurat Stadion PCB 109 kosong,

Baca Juga :  Pangdam Jaya Kunjungi Kampung Pancasila di Kota Bekasi

3. RSUD Bekasi Utara 96 kosong,

4. RS Swasta 561 kosong, dan

5. RSUD dr. Chasbullah Abdulmajid 126 kosong.

Saat ini Bed Occupancy Rate (BOR) di Kota Bekasi mencapai 52,86 persen.

Menjelang bulan suci Ramadhan dalam pekan depan, Wali Kota Bekasi menegaskan kepada semua camat begitu selesai rapat koordinasi ini untuk berkoordinasi dengan Kabag Kesos mengenai ibadah sholat tarawih yang harus ada prosedur seperti idul fitri tahun lalu di 2020.

Ketentuannya, ada beberapa Masjid yang masih harus diatur dan diwajibkan mengenakan protokol kesehatan dengan ketentuan Jika Zona Merah tidak boleh sama sekali, Zona Kuning 2x lipat standart prokes dan Zona hijau standar prokes. (Humas)

Bagikan :