Korupsi Dana Desa, Kejari Humbahas Tahan Kades Sigulok

HUMBAHAS EditorPublik.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan (Humbahas) melakukan penahanan terhadap SP (58) Kepala Desa (Kades) Sigulok, Kecamatan Sijamapolang, atas dugaan korupsi Dana Desa Sigulok tahun 2019-2020.

Tersangka ditahan 20 hari kedepan terhitung tanggal 11 Mei 2021. Pantauan EditorPublik.com, proses penahanan didahului oleh pemeriksaan kesehatan dan test rapid antigen COVID-19.

Setelah dinyatakan sehat dan negatif COVID-19, kemudian tersangka dengan mengenakan rompi merah tahanan langsung digiring ke rumah tahanan kelas II B di Desa Hutagurgur, Kecamatan Doloksanggul Humbahas

Kajari Humbahas, Martinus Hasibuan, melalui Kasi Intel Hendra Sinaga membenarkan penahanan tersebut.

Dia menjelaskan bahwa Tim Jaksa Penyidik menahan tersangka  melalui beberapa pertimbangan, yakni khawatir akan melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Lantik Jenderal Pol Idham Azis Jadi Kapolri

Dalam kasus itu kata Hendra, Negara diperkirakan telah mengalami kerugian keuangan mencapai Rp 300 juta lebih

“Angka tersebut merupakan keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Sigulok yang telah digunakan, namun tidak bisa dipertanggungjawabkan pengenggunaannya,” terangnya.

Tersangka dijerat oleh jaksa dengan pidana melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, subsider Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 Tahun dan denda 200 Juta.
(lam/blg)

Bagikan :