Selundupkan Ganja 50,5 Kg, 3 Warga Percut Nekat Terobos Razia Polisi

TAPUT EditorPublik.com – Polres Tapanuli Utara (Taput) mengamankan tiga warga Percut Sei Tuan, Deli Serdang saat berusaha menyelindupkan ganja kering seberat 30,5 kilogram Sabtu (22/5).

Ketiga tersangka yang diamankan ini mengendarai Mobil Honda Jazz warna merah BK 1866 DB masing masing berisinial SH (25), PP (18) dan F (19).

Dari tersangka Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa, satu buah karung plastik berisi 5 bal ganja kering dengan berat 30, 5 kg.

Kemudian, satu unit mobil Hoda Hazz warna merah dengan nomor polisi BK 1866 DB, 3 unit HP dan 1 buah pisau stainles.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijeraj pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahhun penjara.

Baca Juga :  Polisi Ciduk Truk Pisang Bawa Ratusan Kilogram Narkoba di Bekasi

Kasubag Humas AIPTU Walpon Baringbing menjelaskan bahwa pada Sabtu (22/5) pagi, telah terjadi penerobosan razia yustisi, himbauan Prokes bersama Satgas Covid-19 di kawasan jalan Marhusa Panggabean Kecamatan Siatasbarita, Taput oleh tiga pria menggunakan mobil Honda Jass melaju dari arah Sipirok.

Saat diberhentikan petugas, mobil tidak mau berhenti malah melaju dengan kecepatan tinggi kearah Sipoholon Taput.

Personil yang merasa curiga lalu menghubungi personil yang sedang melakukan operasi yang sama di daerah  Jalinsum Mayjen Samosir, Sipoholon untuk mencegatnya.

Tersangka penyeludup ganja SH (25), PP (18) dan F (19) diamankan Polres Taput

“Mendapat informasi itu, personil  yang sedang melakukan Operasi Yustisi  menunggu dan berusaha memberhentikan nya. Namun mobil tersebut tetap tidak mau berhenti, kejar kejaran pun terjadi. Hingga tepat di jalinsum Narahar  Keluruhan Situmeang Habinsaran Kecamatan Sipoholon, mobil tersebut bisa di cegat dan berhasil menangkap supir dan dua orang penumpang di dalam,” kata Baringbing.

Baca Juga :  Ini Kronologi Penangkapan Setengah Ton Ganja di Bekasi

Setelah di geledah lanjut Baringbing, personil menemukan ganja kering dikemas rapi  dengan plastik dan dimasukkan ke dalam karung.

“Berdasarkan hasil interogasi, ketiga tersangka mengakui bahwa ganja tersebut mereka bawa dari sidempuan Tapsel ke Medan.  Mereka berangkat dari medan untuk menjemput barang haram tersebut kemarin 21/5 siang. Setelah tiba di Tapsel langsung putar balik menuju Medan,” terangnya.

Ketiga tersangka katanya juga mengakui ,bahwa sebelum lebaran kemarin, keriga tersangka ini berhasil lolos membawa ganja kering seberat 20 kilogram.

Ditanya dari siapa dibeli dan kepada siapa dijual ganja itu, Baringbing menyebut masih dalam pengembangan.

“Saat ini kita masih tahap pengembangan dari siapa ganja tersebut dibeli dan kepada siapa dijual nanti akan kita informasikan. Sebab sejauh ini para tersangka masih belum jujur saat kita periksa,” tandasnya.(bl/lam)

Bagikan :