Dana Penanganan Covid 19 Kota Bekasi Tersisa Rp16 Milyar

KOTA BEKASI EditorPublik.com – Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairuman Juwono Putro, mempertanyakan penggunaan anggaran penanganan Covid-19 untuk 2021 sebesar Rp175 miliar yang saat ini disebutkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi hanya tersisa sebesar Rp16 miliar.

“Itu anggaran sebanyak Rp175 miliar sudah ditetapkan sedemikian rupa untuk penggunaan sampai akhir tahun ini. Jadi bagi kami banyak sekali pertanyaan yang belum jelas. Kok baru bulan Mei tersisa Rp16 miliar, cepat kali habisnya. Untuk apa saja anggaran itu digunakan, kenapa bisa hanya tinggal Rp16 miliar?” tandas Chairuman, Rabu (23/6/2021).

Seperti dilansir dari mediaindonesia.com, Choiruman menjelaskan, sampai saat ini Rahmat Effendi dan jajaran Pemkot Bekasi belum ada berkoordinasi ataupun memberitahukan terkait habisnya dana Covid-19 tersebut kepada DPRD. Apalagi kondisi perkembangan Covid-19 di Kota Bekasi mengalami lonjakan yang luar biasa selama dua pekan terakhir atau meningkat tiga kali lipat mulai dari sejak 5 Juni yang hanya 500 kasus melonjak hingga 2.000 kasus pada 19 Juni.

Baca Juga :  Kabaharkam Polri Ungkap Perakitan 16 Ton Bom Ikan

“Soal dana Covid itu baru dikasih tahunya ke media. Kami di DPRD justru tidak tahu. Jadi Wali Kota katanya akan mengirim surat ke kami. Ini lagi ditunggu. Setelah surat resmi diterima, kami akan panggil pihak terkait seperti Dinas Kesehatan, RSUD Kota, dan Bappeda Kota Bekasi untuk menjelaskan rinci penggunaan dana covid itu,” terangnya.

Chairuman juga mempertanyakan piutang pelayanan Covid-19 di RSUD Kota Bekasi yang cukup besar berjumlah Rp144 miliar yang belum dibayarkan Kemenkes terhitung sejak November 2020 hingga Mei 2021.

Pihaknya heran kenapa bisa jumlah tunggakkan membengkak hingga selama 7 bulan tidak terbayarkan.

“RSUD Kota Bekasi harus menjelaskan kenapa bisa membengkak sebesar Rp144 miliar itu. Jadi ini kan tertunggak selama 7 bulan. Seharusnya Dinas Kesehatan Kota bergerak melengkapi apa yang kurang lengkap dan mendesak Kemenkes untuk segera pencairan. Jadi ini banyak sekali pertanyaannya. Apa masalah sebenarnya?” Tukas Chairuman yang merupakan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Baca Juga :  Rahmat Effendi: Penyebaran Covid 19 di Kota Bekasi Menurun Drastis

Chairuman menambahkan, pihaknya juga mempertanyakan penggunaan dana Covid-19 untuk kegiatan swab PCR dan vaksinasi massal. Apakah ada penggunaan dana pusat atau sepenuh ditanggung daerah. Pasalnya, penggunaan dana Covid-19 pada tahun lalu justru terpakai hanya 66%

“Kalau untuk penambahan refocussing dana Covid-19, kami tentu perlu penjelasannya dulu. Penambahan dana Covid ini juga harus melakukan revisi atau APBD perubahan. Dalam APBD perubahan baru bisa dilakukan penambahan,” jelasnya.

Terkait dengan opsi lockdown yang santer diusulkan sejumlah pihak menyikapi tingginya lonjakan kasus Covid-19, Chairuman menegaskan istilah lockdown tidak bisa diterapkan di Indonesia lantaran adanya kewajiban untuk menanggung makan masyarakat.

“Kalau lockdown kan tidak bisa tetapi PSBB bisa. Tetapi saya lihat PPKM Mikro ini yang perlu diperkuat. Kasih keleluasan masyarakat mencari hidup tetapi harus tegas menerapkan protokol kesehatan. Di sinilah perlunya penegakan hukum oleh tim satgas,” pungkasnya. (Adv)

Bagikan :