Wali Kota Bekasi: BPJS dan Kemenkes Menunggak Rp81 Miliar Ke RSUD

KOTA BEKASI EditorPublik.com – Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, hampir Rp81 milyar tunggakan BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia kepada RSUD Kota Bekasi.

Utang tersebut merupakan biaya perawatan pasien Covid-19 yang selama ini ditanggung pihak RS. Dan menurut Rahmat Effendi, pelayanan RSUD Kota Bekasi akan sangat terganggu jika anggaran operasionalnya terus menipis.

Didampingi Direktur RSUD dr. Chasbullah Abdulmajid Kota Bekasi, Kusnanto Saidi, Wali Kota yang akrab disapa Bang Pepen ini,  mengkonsultasikan dan menyerahkan dokumen yang berisikan permohonan pembayaran klaim pelayanan pasien terinfeksi covid-19 tahun 2020 dan 2021 kepada Kepala Badan Pengawas  Keuangan  dan Pembangunan (BPKP) RI, Muhammad Yusuf Ateh di kantornya, di Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Selasa (23/6/2021).

Seperti diketahui, pembayaran Klaim menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan sedangkan pihak BPJS dalam penanganan Covid-19 ini membantu Kementerian Kesehatan melakukan verifikasi atas tagihan pelayanan pasien Covid-19 yang diajukan pihak rumah sakit.

Baca Juga :  Berdayakan UMKM, Pemkot Bekasi Gelar J3B

“Anggaran tersebut sangat diperlukan agar rumah sakit yang merupakan badan layanan usaha daerah (BLUD) itu dapat berlangsung dan jika belum terbayarkan akan berhenti beroperasi. Sementara, APBD Pemerintah Kota Bekasi tetap difokuskan untuk pencegahan penanganan Covid 19 dan juga untuk anggaran lainnya”. Kata Rahmat Efendi kepada Jurnails.

Menurytnya, hasil dari verifikasi BPJS terhadap total pengajuan klaim  RSUD CAM sebesar 171 Milyar untuk bulan layanan Maret sampai dengan Desember 2021, disetujui  sebesar 81,9 M. Verifikasi lanjutan oleh kemenkes terhadap klaim yang ditetapkan dispute oleh BPJS Kesehatan, lolos  verifikasi 8,4 milyar. Sehingga total klaim yang harus dibayarkan kemenkes untuk layanan bulan maret   sampai dengan Bulan layanan Desember  tahun 2020 sebesar 90 Milyar, dari Kementerian Kesehatan telah membayarkan claim sebesar 47 M serta sisanya sebesar 43 M sampai saat ini belum terbayarkan.

Baca Juga :  BPS Kabupaten Humbahas Selenggarakan Pelatihan PL-KUMKM 2023

Selanjutnya untuk bulan layanan Januari 2021 selesai verifikasi dan sudah disetujui dengan nilai 24,7 M dari total ajuan claim 36,7 M, adapun bulan layanan Februari – Mei 2021 diasumsikan RSUD CAM untuk verifikasi mengajukan kurang lebih 77 M ke BPJS Kesehatan. Jika ditotal sebanyak 43 M dengan 24,7 M ditambah dengan pengajuan 77 M berkisar kurang lebih 144 miliar nilai pembiayaan pelayanan covid-19, meskipun tunggakan masih belum terbayarkan sampai saat ini RSUD CAM masih tetap mengadakan pelayanan terbaik.

Dijelaskan kepada media, bahwa tunggakan pembayaran klaim Covid-19 yang sama sekali belum dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan terhitung bulan ayanan November tahun 2020 hingga Mei 2021.

Maka dari itu, Wali Kota Bekasi mengkonsultasikan kepada BPKP RI dalam hal menemukan solusinya mempercepat pembayaran klaim mengingat daruratnya penanganan pasien Covid-19 di Kota Bekasi.

Wali Kota menyatakan bahwa pihak terkait saat ini tengah berupaya untuk menerima tagihan utang yang belum dibayar tersebut. Pihaknya juga mengirimkan surat tembusan ke Presiden Joko Widodo.

Baca Juga :  Pemkot Bekasi Kembali Adakan Car Free Day

Sebelumnya, Wali Kota mengatakan saat ini pelayanan di RSUD Kota Bekasi sudah mulai terganggu dengan adanya piutang tersebut. Apalagi, nominal piutang mencapai lebih dari setengah anggaran penanganan covid-19 Kota Bekasi.

Wakil Direktur Umum dan Keuangan pada RSUD dr Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi, Indriati dalam keterangannya menjelaskan sekitar 75% pendapatan RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi sebagai rumah sakit utama rujukan Covid-19 di Kota Bekasi dan Provinsi Jawa Barat berasal dari klaim pelayanan pasien terinfeksi Covid-19.

Ia berharap bisa didahulukan sisa bayar tahun 2020 sebesar 43 miliar di bulan juni ini yang nantinya akan dipergunakan untuk menggerakkan operasional RSUD CAM dan membayar hutang penyedia atau vendor alat kesehatan, obat dan pihak lainnya yang terkait operasional rumah sakit. (Adv)

Bagikan :