Covid Mengganas, Pemkot Bekasi Perpanjang PPKM Mikro

KOTA BEKASI EditorPublik.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kembali memperpanjang pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis Mikro terhitung sejak 22 Juni sampai dengan 5 Juli 2021.

Dilansir dari m.mediaindonesia.com, Kabag Humas Pemkot Bekasi, Sajekti Rubiyah mengatakan perpanjangan sesuai surat edaran dengan nomor 556/751/Set.covid-19.

“Selain itu, sesuai dengan instruksi menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan pengendalian penyebaran covid-19,” kata Sajekti kepada Jurnalis, Sabtu (26/6/2021).

Dijelaskan Sajekti, sejumlah standarisasi protokol kesehatan yang berlaku dalam PPKM Mikro, seperti pembatasan jam operasional pada pasar tradisional milik pemerintah maupun swasta.

Pembatasan operasional pasar tradisional dilakukan setiap hari dari pukul 08.00 sampai dengan 18.00 WIB. Sedangkan pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pelaku usaha perdagangan lainnya jam operasionalnya dimulai pukul 06.00 sampai dengan 22.00 WIB.

Baca Juga :  Wiwiek Hargono Tri Adhianto, Kunjungi Kelurahan Margahayu Bekasi Timur

Sementara itu, rumah makan atau usaha sejenis dan tempat rekreasi diperbolehkan melayani makan di tempat dengan kapasitas pengunjung tidak lebih dari 50% dari kapasitas normal dengan melaksanakan protokol kesehatan.

Berikut pengaturan jam operasional yang tertuang dalam surat edaran nomor 556/751/Set.covid-19:

1.Hiburan umum klab malam, dan Bar mulai pukul 15.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB.

2.Karaoke mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB.

3.Bioskop mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan penayangan film terakhir pukul 20.00 WB.

4.Pub mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 20.00 WlB.

5.Bilyar mulai pukul 12.00 WlB sampai dengan 20.00 WIB.

6.Panti Pijat/Refleksi/SPA mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB.

Baca Juga :  Rahmat Effendi: Tanpa Guru Kita Tidak Mengenal Angka dan Huruf

7.Arena Permainan Anak/Gelanggang Permainan Mekanik mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 20.00 WlB.

8.Rumah Makan/Restoran/Usaha Sejenisnya dan Cafe dine/makan di tempat diperbolehkan sampai dengan pukul 20.00 WlB.

9.Untuk take away/drive thru sesuai jam operasional rumah makan atau restoran 24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. (Adv)

Bagikan :