Presiden Jokowi Minta Harga Test PCR Maksimum Rp550.000

JAKARTA EditorPublik.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar harga tes PCR dapat diturunkan harganya dan hasil test PCR nya dapat dikeluarkan dalam jangka 1X24 jam.

Presiden Jokowi meminta, agar biaya pemeriksaan deteksi virus corona (covid-19) melalui metode PCR alias tes swab diturunkan menjadi Rp450 ribu hingga Rp550 ribu.

Jokowi menilai, penurunan harga biaya tes PCR swab di kalangan masyarakat itu diharapkan dapat memperluas dan meningkatkan strategi tes, telusur, dan tindak lanjut (3T) sebagai upaya mengendalikan pandemi covid-19 di Tanah Air.

“Saya sudah berbicara dengan Menteri Kesehatan mengenai hal ini. Saya minta agar biaya tes PCR berada di kisaran antara Rp450 ribu sampai Rp550 ribu,” kata Jokowi dalam video yang diunggah melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (15/8/2021).

Baca Juga :  Percasi Depok Gelar Seleksi Atlet Untuk Pekan Olahraga Provinsi 2022

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Surat Edaran nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan real time polymerase chain reaction (RT-PCR) pada 5 Oktober 2020 lalu.

Dalam SE tersebut tertuang bahwa batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp900 ribu.

Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri. (Artzon/Meha)

Bagikan :