Denny Siregar: Peretasan Sertifikat Vaksin Presiden Jokowi Mirip Kasus Telkomsel

JAKARTA EditorPublik.com
Denny Siregar pegiat sosial media & penulis, dalam ciutan twitternya menyatakan kasus pembobolan data Peduli Lindungi Presiden Jokowi, mirip dengan kasus Telkomsel.

“Mirip banget ma kasus @Telkomsel. Ini bukan diretas, tapi dibobol oleh orang yang punya akses ke dalam sistem”. Ciutnya lewat akun twitternya @Dennysiregar7, Sabtu (4/9/2021).

Dalam ciutannya, Denny tidak menjelaskan secara detail, kemiripan apa kasus Telkomsel dengan peretasan data akun vaksin PeduliLindungi yang tengah ditangani Polda Metro Jaya saat ini.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya berhasil menangkap pegawai kelurahan pembobol data sertifikat vaksin yang terkoneksi aplikasi covid 19 PeduliLindungi.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Irman bersama Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers pengungkapan penjualan sertifikat vaksin Covid-19 yang didapat melalui akses ilegal di Aplikasi PeduliLindungi, Jumat (3/9/2021)

Baca Juga :  Presiden Jokowi Pimpin Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI ke 76

Dalam pengungkapan itu, tim Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 4 orang yang salah satunya oknum pegawai Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara yang memanfaatkan NIK orang yang telah divaksin.

Keempat pelaku itu yakni HH yang merupakan pegawai Kelurahan Muara Karang berperan membuat sertifikat vaksin, FH sebagai pelaku yang memasarkan pemalsuan sertifikat vaksin di grup Facebook untuk dijual.

Kemudian AN dan DI yang merupakan pembeli sertifikat vaksin yang memanfaatkannya untuk persyaratan aktivitas tanpa melakukan vaksinasi.

“Modusnya pelaku memiliki akses data kependudukan NIK karena ia pegawai Kelurahan Kapuk Muara. Kemudian ia bekerjasama dengan rekannya untuk memasukkannya di aplikasi PeduliLindungi lalu menjualnya kepada publik,” kata Fadil Imran.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Mengutuk Aksi Pembunuhan Sadis di Sigi Sulteng

Akibat perbuatan akses ilegal sertifikat vaksin itu, kedua pelaku diancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 600 Juta.

“Atas tindakan illegal access atau pencurian data aplikasi PeduliLindungi itu pelaku dikenakan Pasal 30 dan 32 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE,” tutup Fadil. (Artzon)

Bagikan :