Kantor Inspektorat Humbahas Kibarkan Bendera Merah Putih Hingga Malam

DOLOKSANGGUL EditorPublik.com – Bendera Merah Putih di depan kantor Inspektorat Kabupaten Humbang Hasundutan dibiarkan tetap berkibar di tiang bendera hingga malam hari. 

Mirisnya lagi bendera yang terpasang itu berkibar hingga hari Minggu. Berdasarkan pantauan langsung EditorPublik.com  pada Minggu (5/9)  pukul 18.39 WIB malam hari, bendera Merah Putih tersebut tampak dibiarkan tetap terpasang di tiang bendera.

Menurut narasumber yang layak dipercaya  bendera tersebut tak diturunkan mulai hari Jumat lalu.

“Sudah mulai hari Jumat sore kemarin itu tak diturunkan , sampai hari ini (Minggu), entah sepele atau gimana Inspektorat ini, masa dibiarkan begitu, padahal mereka itu Inspektorat lho ujar Narasumber seraya meminta Identitasnya tidak disebutkan.

Baca Juga :  Wakil Bupati Humbahas Apresiasi Aksi Cegah Stunting Mahasiswa Parlilitan

Dikonfirmasi terkait dibiarkannya bendera yang merupakan lambang negara Indonesia tersebut, Kepala Inspektorat Humbahas,
BP Siahaan (5/9) menjawab EditorPublik.com menyebut  kejadian tersebut merupakan kelalaian petugas di kantornya.

“Saya sudah suruh dicek dan diturunkan , karena untuk menaikkan dan menurunkan bendera ada petugasnya”, ucap Siahaan.

Berdasarkan UU No 24/2009, Pasal 65 juga dengan tegas tertulis bahwa warga negara Indonesia berhak dan wajib memelihara, menjaga dan menggunakan bendera negara, bahasa Indonesia dan lambang negara serta lagu kebangsaan untuk kehormatan dan kedaulatan bangsa dan negara sesuai dengan undang-undang. Perlakuan yang tidak sesuai aturan terhadap Sang Saka Merah Putih ini juga ada ancaman hukumannya. 

Menurut Pasal 7  UU No  24 Tahun 2009 tentang BENDERA dijelaskan: Pada Pasal 7 ayat (1) disebutkan, pengibaran dan/atau pemasangan bendera negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.(lam)

Bagikan :