Polsek Kandis Ringkus Terduga Pelaku Pencurian di PT Ivomas Tunggal

SIAK EditorPublik.com – Reskrim Polsek Kandis Kabupaten Siak Riau, meringkus terduga pelaku pencurian di PT. Ivomas Tunggal, Jumat (24/9/2021).

Penangkapan para tersangka pencurian, bermula saat dua orang karyawan PT Ivimas Tunggal curiga melihat sebuah mobil Hilux warna hitam Nopol B.9457 PBA yang digunakan pelaku keluar dari bengkel dengan bermuatan berat.

Kedua karyawan, inisial LMT NDK kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kandis dengan laporan polisi nomor: LP/B/57/lX/2021/ riau/Res Siak/Sek Kandis, Tanggal 22 September 2021.

Laporan tersebut kemudian ditidaklanjuti Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH. dengan segera memerintahkan Kanitreskrim Polsek Kandis Iptu Faisal SH, untuk melakukan penangkapan.

Para terduga pelaku pecurian ditangkap di di Surya Minang desa Kandis Kabupaten Siak Riau. Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku berupa 2( dua) pcs Hyd Cyl,2(dua)pcsTitl Cyl,1( satu)pcs tabung lift,1(satu) pcs control Valve bekas,1(satu)pcs Trade Link bekas,2(dua) pcs besi H,1(satu) pcs tapak Shoe Excavator,2(satu) pcs Hadle traktor.

Baca Juga :  Kota Bekasi dan Bogor Tuan Rumah Pertandingan Indonesia Martial Art Games 2023

Saat ini barang bukti dan para pelaku JFZ,LMS dan ZH telah diamankan di Mapolsek Kandis guna pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui perbuatannya dan menjual barang hasil curian tersebut kepada IR yang tinggal di Surya Minang sekaligus toke dan pemilik penampung besi tua. Seorang diduga pelaku berinisial PJ masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Para pelaku disangkakan dengan pasal 363 Ayat (1) KUHPidana dan pasal 480 KUHPidana. Septianus Harianja, Vice Presiden Agronomy PT Ivomas Tunggal berharap agar para pelaku dapat dihukum sesuai hukum yang berlaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Dewa N70)

Bagikan :