RTRW Menjadi Pegangan Kepala Daerah Dalam Pembangunan Daerahnya

JAKARTA EditorPublik.com – Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi pegangan untuk para kepala daerah dalam pelaksanaan pembangunan di daerahnya. Pembangunan membutuhkan ruang, jika ruangnya belum benar, nantinya tidak bisa berjalan pembangunan di daerahnya.

Hal tersebut diungkapkan Abdul Kamarzuki, Plt. Direktur Jenderal Tata Ruang dalam membuka rapat koordinasi lintas sektor dalam rangka Persetujuan Substansi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Sukomoro Kabupaten Magetan Tahun 2021 – 2041, Persetujuan Substansi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Pilangkenceng Kabupaten Madiun Tahun 2021 – 2041, dan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Natuna Tahun 2021 – 2041, di Jakarta, Senin (18/10/2021).

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Akan Tindak Ormas Berprilaku Preman

Abdul Kamarzuki juga menekankan bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK), tata ruang menjadi single reference, baik produk tata ruangnya ataupun dalam implementasinya.

Bupati Madiun, Ahmad Dawami Ragil Saputro dalam paparannya mengatakan, “RDTR ini menjadi solusi maka dari itu sejak awal kami bersemangat agar bagaimana RDTR di Kabupaten Madiun segera tercapai. Bukan hanya soal bagaimana perizinan berinvestasi, tetapi karena kami sangat berkomitmen mempertahankan lahan baku sawah.” Ia juga menegaskan bahwa dengan memiliki RDTR menjadi penyelesaian dari permasalahan penataan ruang yang ada di Kabupaten Madiun.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Natuna, Wan Siswandi, menjelaskan bahwa Natuna sudah memiliki Rencana Tata Ruang. Namun, ada beberapa hal yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjadi prioritas, yaitu pertahanan, pariwisata, perikanan, migas, dan lingkungan hidup. “Maka ada beberapa hal terkait tata ruang yang harus disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan,” ujarnya.

“Sesuai dengan amanat Undang-Undang untuk membangun Kabupaten Natuna berdasarkan tata ruang yang sudah kita miliki, itu menjadi fondasi kami untuk membangun Natuna ke depannya,” tambah Wan Siswandi.

Acara dilanjutkan dengan paparan dari Bupati Magetan, Suprawoto. “Urgensi dari RDTR ini ialah bagaimana RTRW Kabupaten Magetan, khususnya Kecamatan Sukomoro ini difungsikan sebagai pusat pelayanan kawasan hortikultura, kawasan peternakan, industri kecil dan rumah tangga, serta kawasan agropolitan,” jelasnya. Suprawoto juga mengungkapkan harapannya bahwa dengan RDTR WP Sukomoro ini, dapat disetujui bersama untuk kepentingan yang lebih baik. (Msk)

Bagikan :