Sempat diskors, Paripurna 4 Perda Humbahas Akhirnya Disahkan

HUMBAHAS EditorPublik.com – Sempat diskors, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Humbang Hasundutan mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam sidang paripurna digedung parlemen Humbang Hasundutan, Senin (1/11/2021).

Pengambilan keputusan dilakukan, setelah paripurna yang sempat menskors karena Wakil Bupati Humbang Hasundutan Oloan Paniaran Nababan mewakili Bupati Dosmar izin sebentar karena mengikuti acara adat batak untuk memberikan ulos tujung kepada adik perempuannya.

Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, dan dihadiri para anggota dewan. Serta, Sekdakab Tonny Sihombing, dan pimpinan OPD. Pengambilan keputusan ini berjalan mulus, dan tanpa diwarnai interupsi.

” Akhirnya, dengan mengucap puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, rapat paripurna pada hari ini,  Senin 1 November 2021 tepat pukul lima belas kurang seperempat wib Kami tutup dengan resmi. Sekian dan terimakasih,” kata Ramses sembari mengetuk palunya hingga tiga kali sambil mengucap kata, horas tiga kali.

Baca Juga :  Tanam Ganja di Pekarangan Rumah, Warga  Onan Ganjang Diamankan Sat Narkoba Polres Humbahas

Wakil Bupati Oloan Paniaran dalam sambutanya menyampaikan terimakasih yang setulus-tulusnya kepada anggota dewan.

” Kita telah melaksanakan rangkaian kegiatan rapat paripurna, mulai dari penyampaian nota pengantar, pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD, Penyampaian Nota Jawaban. Serta Rapat Pembahasan Gabungan Komisi terhadap 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Humbang Hasundutan, sehingga pada saat ini kita sampai para Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Keputusan DPRD terhadap Ranperda dimaksud,” kata Oloan.

Lanjut dia, keempat Ranperda yang ditetapkan ini nantinya akan disampaikan kepada pemerintah atasan untuk mendapat pengesahan dan bisa saja terjadi perbaikan untuk memenuhi ketentuan dan beban kerja sesuai dengan kebutuhan.

Selain itu, akan menjadi landasan pelaksanaan evaluasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan. Dan, penyelenggaraan kewenangan daerah dalam hal pemungutan retribusi daerah dan pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah serta pencabutan peraturan daerah bidang perizinan dan non perizinan sebagai tindaklanjut kebijakan pemerintah melalui Perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

Baca Juga :  Baznas Kabupaten Bekasi Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Rp 45 Ribu atau Setara 3,5 Liter Beras

Ditambahkannya, Oloan juga mengharapkan  kedepan terpelihara kemitraan dan kerjasama yang selama ini telah berjalan dengan baik.

” Dengan demikian tantangan yang masih terbentang di hadapan kita dapat diatasi secara bertahap demi mewujudkan harapan kita bersama yaitu ‘Humbang Hasundutan yang Hebat dan Bermentalitas Unggul,” katanya.

Rapat paripurna yang dilakukan hari ini dengan agenda pengambilan keputusan 4 Ranperda untuk disahkan. Antara lain, Ranperda tentang Perubahaan atas Perda nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah dan tentang Retribusi Daerah.

Kemudian, Ranperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Bidang Perizinan dan non Perizinan.

Sebelum diambil keputusan sebanyak 6 fraksi membacakan pendapat akhirnya. Keenam fraksi itu adalah, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Hanura, Fraksi Nasdem, Fraksi Gerindra Demokrat, dan Fraksi Persatuan Solidaritas. (Lam)

Bagikan :