Korban Investasi EDCCash Menangis di Kantor Pengadilan Negeri Bekasi

KOTA BEKASI EditorPublik.com – Ratusan nasabah korban investasi bodong mendatangi kantor Pengadilan Negeri Kota Bekasi. Salah satu korban EDCCash, Diana Pucuk mengaku telah kehilangan rumah serta keluarga yang hancur akibat permasalahan yang menjeratnya.

Diana mengaku rumah tangganya hancur gara gara investasi bodong EDCCash. Tak kuasa menahan tangis, ia menceritakan kondisinya yang saat ini harus berpindah-pindah tempat tinggal karena telah kehilangan rumahnya.

“Hingga saat ini saya dikejar-kejar, kesana ditagih, kesini di tagih, sementara saya belum bisa bicara apa-apa karena, saya sudah kehilangan rumah dan tinggal tidak menentu, orang tua juga tidak ada karena ditekan oleh masyarakat,”ungkap Diana, Rabu (03/11/21).

Seperti diberitakan merdeka.com, (Kamis 22 April 2021), Polri membongkar kasus penipuan melalui investasi cryptocurrency yang dilakukan E-Dinar Coin Cash (EDCCash). Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Ini sudah kita lakukan upaya paksa dan penahanan,” tutur Helmy di Mabes Polri Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021).

Baca Juga :  Iran Siapkan Strategi Khusus Hentikan Timnas Indonesia

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika menyampaikan, para tersangka merupakan para petinggi EDCCash yakni AY selaku CEO EDCCash, SY, BA, EK, AW, dan MR.

Menurut Helmy, awalnya para pelaku ikut dalam komunitas E-Dinar Cash yang memiliki 500 sampai 1.000 keanggotaan. Namun kemudian, AY mengajak EK membuat aplikasi baru dengan sistem kerja yang dimodifikasi dan diberi nama EDCCash.

“Dalam aplikasi tersebut tersangka AY adalah sebagai top level, kemudian EK itu admin, kemudian BA sebagai exchanger, itu peran-peran mereka,” jelas dia.

Secara teknis, setiap member akan dimintakan uang transfer sebesar Rp5 juta untuk dikonversikan menjadi 200 koin. Dengan rincian, Rp4 juta untuk koin, Rp300.000 untuk sewa cloud, dan Rp700.000 untuk upline.

“Kemudian dijanjikan bahwa diam saja, tidak aktif, akan dapat keuntungan 0,5 persen per hari dan 15 persen per bulan. Diam saja. Apalagi kalau aktif menawari downline dia akan dapat 35 koin,” kata Helmy.

Baca Juga :  PT Angkasa Pura II Berlakukan Tarif Baru Tes COVID

Menurut Helmy, keanggotaan EDCCash mencakup secara internasional. Sejauh ini tercatat ada 57.000 member yang jika per orang diminta transfer Rp5 juta, maka dana hasil investasi bodong tersebut kurang lebih mencapai Rp285 miliar.

Sementara itu, Diana didampingi kuasa hukumnya, Agus Supriyatno, berharap bahwa majelis hakim dapat lebih obyektif dan dapat segera mencairkan uang para downlinenya.

Saat ini dirinya mengaku bingung harus kemana lagi untuk menutupi hutang kepada Downline nya yang mencapai 2 miliar rupiah karena kasus itu.

Tidak berhenti sampai di situ, ia juga mengaku sempat mendapat ancaman dari berbagai pihak agar tidak bersaksi atas kasus yang menghebohkan Indonesia beberapa waktu lalu.

“Saya diancam akan dibunuh kalau saya melapor atau bersaksi atas kebenaran kasus ini,” saya diancam lewat wa, saya tidak melaporkan ini, saya lebih ke pencairan,” imbuh Diana.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Majalengka Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Sementara itu, kuasa hukum para korban, Agus Supriyatno warga berharap bahwa para kliennya mendapatkan keadilan atas kasus yang sempat viral tersebut.

“Harapan kami adalah dikembalikannya uang korban dan kalau yang bersalah tolong di hukum yang seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya, karena korban dari edccash ini ribuan di seluruh Indonesia yang menderita saat ini,” katanya.

Agus Supriyatno juga mengapresiasi sekali atas kinerja kepolisian yang dengan cepat mengungkap dan menangkap pelaku, hingga berkasnya diserahkan kepada kejaksaan.

“Dari mulai penangkapan, sampai pada p21, Sudah sesuai prosedur dan bahkan sangat cepat, sementara kasus ini kan kasus yang luar biasa, terus pada bulan puasa saya lihat di mabes polri, kerja hingga larut malam,” pungkasnya. (Msk)

Bagikan :