Tanam Ganja di Pekarangan Rumah, Warga  Onan Ganjang Diamankan Sat Narkoba Polres Humbahas

HUMBAHAS EditorPublik.com – Satuan Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Humbang Hasundutan, berhasil mengungkap dan menangkap DM (23) pemilik belasan batang pohon ganja, setelah menemukan 16 batang pohon ganja berada dibelakang pekarangan rumah pelaku di Desa Onan Ganjang Kecamatan Onan Ganjang, Rabu (3/11/2021) sekira pukul 16.00 WIB.

Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Ronny Nicolas Sidabutar melalui Kasat Narkoba AKP R Manalu mengatakan, pengungkapan ini sebelumnya bermula dari pihaknya mendapat laporan dari masyarakat tentang tanaman pohon ganja diareal belakang rumah tersangka.

Lantas, ia pun langsung memerintahkan anggotanya melakukan pengembangan kelokasi.

Selama 6 bulan dilakukan pengembangan, ternyata benar ada pohon ganja yang ditanam oleh tersangka dalam polybag.

Baca Juga :  Presiden Jokowi: Normalisasi Ciliwung Harus Segera Rampung

” Kita temukan bersama tersangka. Saat itu, tersangka lagi melakukan penyiraman pohon ganja yang dalam polybag,” kata
Kasat Narkoba AKP R Manalu, Kamis (4/11) di Polres Humbang Hasundutan.

” Pohon ini berada disela-sela semak, tepatnya berjarak sekitar 12 meter dari rumah tersangka. Dan, ukurannya ini bervariasi sebanyak 9 batang dengan umur 5 bulan dengan ukuran tinggi 120 cm,99 cm sampai ada 46 cm. Dan, 7 batang pohon dengan umur bulan dengan ukuran tinggi 30 cm sampai 8 cm,” tambahnya.

Selain mengamankan tersangka dan belasan pohon ganja tadi, pihak ini juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa ganja kering dalam baskom seberat 5,22 gram netto dari dalam lemari di rumah  milik tersangka.

Baca Juga :  Presiden Jokowi: Lakukan Modernisasi Alutsista Secara Bijak

” Kita juga mengamankan ganja kering dari dalam lemari milik tersangka dengan berat 5,22 gram netto, 1 bungkus kertas tiktak, 1 buah baskom kecil warna biru, 1 buah gunting, 1 buah gembor alat siram warna hijau, dan 1 buah parang dengan gagang terbuat dari damar warna biru,” jelasnya.

Ditambahkannya, berdasarkan pengakuan tersangka batang pohon ganja yang merupakan narkotika golongan satu ini ditanam sejak bulan awal tahun  lalu. Dan, bibitnya sendiri didapatkan tersangka dari seseorang dengan membeli ganja kering seharga Rp 200 ribu dan bijinya dipisahkan untuk ditanam.

Rata-rata, pohon telah mencapai 120 cm dengan umur sekitar 5 bulan. Dan, sudah beberapa kali dipanen pelaku.

” Diawal tahun 2020 dia mencoba tanam satu batang pohon berhasil. Kemudian, dia menanam 5 batang pohon lagi, dan berhasil. Dan, ini mau ketiganya,” kata Manalu sembari menambahkan tersangka hanya mengkonsumsi sendiri.

Baca Juga :  Humas Polri: Maraknya Berita Hoak Suburkan Radikalisme

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 111 ayat 2 UU RI nomor 34 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun maksimal 20 tahun. (lam)

Bagikan :