Gagal Tender Dana Hibah Rp6.5M, Kepala BPBD Humbahas Dicopot

HUMBAHAS EditorPublik.com – Sebanyak Rp6,576.839.000,00 APBD Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) tahun anggaran 2021 yang bersumber dari dana hibah Pemerintah Pusat untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana tahun anggaran 2020 lalu, dikembalikan ke Pemerintah Pusat.

Sekretaris BPBD Humbang Hasundutan, Maringan Sinaga, didampingi Kepala seksi Penanggulangan Bencana, Limboy Ompusunggu, mengatakan ada sebanyak 8 paket senilai Rp 6,5 miliar, bersumber dari dana hibah Pemerintah Pusat untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana tahun anggaran 2020, yang gagal ditender tahun ini.

“ Memang benar ada beberapa paket pekerjaan di bidang kita yang bersumber dari dana hibah Pemerintah pusat dikembalikan ke pusat,” katanya, Senin (8/11/2021).

Limboy sebagai sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan tersebut menjelaskan, dana hibah rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana tahun anggaran 2020 sebanyak Rp 6,5 miliar ini terdiri dari, pengawasan supervisi kegiatan rekontruksi tembok penahan tanah (TPT) di tujuh ruas jalan senilai Rp 200 juta, kegiatan tembok penahan tanah jalan Simpang Tiga Purba-Bonan Dolok Kecamatan Dolok Sanggul senilai Rp 900 juta.

Kemudian, kegiatan tembok penahan tanah jalan Aeklung-Batunajagar Kecamatan Dolok Sanggul senilai Rp 850 juta, kegiatan tembok penahan tanah jalan Sihikkit-Hutajulu Kecamatan Onan Ganjang senilai Rp 700 juta.

Kegiatan tembok penahan tanah jalan Hutasoit Lobutua Kecamatan Lintong Nihuta senilai Rp 600 juta, kegiatan tembok penahan tanah jalan Pulogodang-Sipagabu Kecamatan Pakkat senilai Rp 950 juta.

Selanjutnya, kegiatan tembok penahan tanah jalan Lumban Tobing-Sanggaran I Kecamatan Sijamapolang senilai Rp 976.839.000, kegiatan tembok penahan tanah jalan Bonan Dolok-Lumban Julu-Batunajagar Kecamatan Sijamapolang senilai Rp 1.250.000.000,00.

Baca Juga :  Bakal Calon Wali Kota Bekasi Silaturahmi ke PWI Bekasi

Menurut dia, pagu sebesar Rp 6,576.839.000,00 ini , masalahnya di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Sekdakab Humbang Hasundutan yang tidak memproses tender.

Sementara, dijelaskannya, pihaknya sudah menyampaikan beberapa kali surat untuk permohonan pelaksanaan penyedia barang dan jasa untuk ditenderkan.

Dia menyebut, mulai bulan Mei hingga Agustus tahun 2021 permohonan untuk segera ditenderkan. ” Jadi kenapa sampai tidak ditenderkan, itu pihak UKPBJ yang tahu. Kita penting sudah sampaikan atau kita surati,” tandasnya.

Anehnya, kata dia, surat untuk permohonan pelaksanaan penyedia barang dan jasa dipertengahaan untuk ditenderkan, bukan dibalas. Melainkan, secara lisan pihak UKPBJ beralasan karena belum diterbitkan SK Pokja atas kegiatan dimaksud.

Sehingga, karena tidak dilelang pelaksanaan dana hibah untuk 8 paket ini hingga pertanggungjawaban anggaran jatuh pada 21 September 2021, balik ke pusat. Tanpa dapat lagi dilakukan perpanjangan waktu untuk proses lelang.

” Jadi, pada prinsipnya kita sudah bekerja sesuai Tupoksi. Dan segala prosedur untuk melaksanakan kegiatan dana hibah ini telah kita lakukan. Dana ini masuk per 21 September 2020 lalu, dan langsung kita proses. Tapi UKPBJ belum bisa menenderkan bahkan di publis di LPSE pun tidak sampai sekarang. karena karena sudah lewat batas waktu, terpaksa dana kembali,” jelasnya.

Disinggung, isu bahwa PPK tidak serius melaksanakan penambahan tugas tersebut, Limboy membantah

” Itu tidak benar. Saya selalu siap dan bekerja sesuai prosedur. Dan, siap mempertanggungjawabkan kepada siapapun bila ada penilaian demikian,” tegasnya.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Lantik Tujuh Anggota Komisi Yudisial Periode 2020 - 2025

Bahkan, tambahnya, karena uang itu telah balik kepusat, dirinya sudah dipanggil oleh Inspektorat dengan tujuan mengklarifikasi baliknya uang tersebut. ” Bahkan kita sudah di BAP oleh Inspektorat. Jadi, yang saya sampaikan sama dengan yang saya sampaikan ke rekan-rekan wartawan,” ujarnya.

Disinggung, jika masalah ini di UKPBJ bukan masalah di BPBD, kenapa Kepala BPKPAD Tumbur Hutagaol dicopot, Limboy enggan menjelaskan. ” Kalau itu tanyakanlah ke pimpinan,” elaknya.

Terpisah, Kepala UKPBJ Sekdakab Humbang Hasundutan Renward Henry ST membantah bahwa baliknya dana hibah itu ke pusat bukan disebabkan pihaknya tidak melaksanakan proses tender.

Namun, kata dia, pihak BPBD belum melengkapi dokumen yang diajukan sebagai syarat untuk dapat diprosesnya kegiatan itu ditender.

” Ada dokumen yang belum dilengkapi mereka, sehingga belum bisa kita proses. Mereka memang terus berkordinasi dengan kita, dan jawaban lisan pun sudah kita sampaikan namun kelengkapan dokumen tak dipenuhi,” jelas mantan Kabid di Dinas Perkim ini.

Disinggung, ada secara lisan ke Limboy bahwa belum diterbitkannya SK Pokja, Kepala UKPBJ ini kembali membantah.

Menurutnya, pernyataan Limboy itu tidak benar, sebab sebanyak 9 orang kelompok kerja (Pokja) di UKPBJ telah diterbitkan sejak Agustus 2020 lalu.

Ia memisalkan, pada kegiatan tender konsultan perencanaan yang telah diproses. ” Jelas sudah kita tender salah satu kegiatan mereka. Jadi, tidak benar dikarenakan belum ada SK Pokja,” tegasnya.

Baca Juga :  Bupati Bekasi Launching Program Pemagangan Lulusan SMK di PT Hyundai Motor Manufacturing Indonesia

Kepala BPBD Dicopot

Sementara itu, Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor membenarkan telah mencopot Tumbur Hutagaol dari jabatan Kepala Pelaksana BPBD.

Dijelaskan Dosmar, pencopotan itu disebabkan anggaran yang telah pulang ke pusat. Padahal, dirinya telah bersusah payah melobi sekaitan anggaran tersebut.

Dan itu, telah berdampak pada pemulihan ekonomi didaerahnya ini.

” Beliau gagal merealisasikan bantuan hibah yang diberikan Pemerintah Pusat untuk Kabupaten Humbahas. Sehingga oleh karena nya dana tersebut ditarik kembali ke Pusat. Adapun yang menjadi pertimbangan bagi saya untuk mengambil keputusan itu yakni, pertama bahwa usaha yang sudah kita lakukan dengan susah payah melalui penyusunan dan pengajuan proposal serta penjalinan komunikasi persahabatan yang intens untuk mendapatkan perhatian pemerintah pusat dalam hal mendukung percepatan pembangunan di kabupaten Humbang Hasundutan menjadi sia-sia,” jelasnya.

Selain itu, tambah Dosmar yang sudah dua periode ini,  itu juga dapat dianggap sebuah ketidakmampuan Pemerintah Humbang Hasundutan dalam mengemban kepercayaan pemerintah pusat. Sekaligus ketidakmampuan yang bersangkutan dalam menjalankan management di organisasi yang dipimpinnya.

Padahal, lanjut dia, mengingat nilai bantuan hibah tersebut dirasa lumayan membantu menggerakan ekonomi masyarakat, walau sebagian kecil. Salah satunya munculnya lapangan pekerjaan dibidang jasa konstruksi.

” Jadi, seharusnya kita bersyukur ke pemerintah pusat. Karena, ini merupakan bukti keseriusan pemerintah pusat ke Humbahas untuk pembangunan. Sehingga tampak lebih berkembang dari kabupaten lainnya,” katanya. (lam)

Bagikan :