Wali Kota Bekasi Disomasi Terkait PPDB 2021/2022

KOTA BEKASI EditorPublik.com – Ketua Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS),dr.H Asep Zam Zam Subagja,MM, mengirimkan surat somasi kepada Wali Kota Bekasi melalui kuasa hukumnya Kantor Advokat Suseno,Sh,CN. Surat somasi Nomor: 20/1X/Ssu/2021, tertanggal 30 September 2021 tersebut dilayangkan terkait dugaan pelanggaran Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Bekasi.

Dalam surat somasinya, disebutkan adanya pelanggaran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah dan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 420/Kep.225-Disdik/TV/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Kota Bekasi Tahun Pelajaran 20021/2022, tanggal 30 April 2021.

Baca Juga :  Anggota DPR RI 2019-2024 Bersumpah Utamakan Kepentingan Bangsa dan Negara

“ Maka dengan ini kami mohon Wali Kota Bekasi untuk menyatakan invalid terhadap Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pengajaran 2021/2022 di seluruh Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kota Bekasi sebagaimana rekapitulasi lampiran 1 dan mengambil tindakan berupa mengluarkan kelebihan dari Peserta Didik Baru dari Sekolah Menengah Negeri,” bunyi surat somasinya.

Disebutkan dalam poin (3), apabila dalam tenggang waktu 14 (empat belas hari) setelah tanggal penerimaan surat ini oleh Wali Kota Bekasi, ternyata Wali Kota Bekasi tidak melakukan tindakan tersebut maka kami akan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Wali Kota Bekasi.

Terpisah, Sekretaris BMPS Kota Bekasi, Drs H Ayung Sardi Dauly, menegaskan bahwa tidak ada korelasi antara pemenuhan wajib belajar 9 tahun dengan penambahan rombel sekolah negeri, karena masih terdapat sekolah swasta yang masih bisa menampung.

Baca Juga :  Wali Kota Bekasi Berikan Pembekalan Bagi Camat dan Lurah

“ Jika alasannya biaya, sekolah swasta juga siap menggratiskan peserta didik dengan catatan jumlah nominal dana BOS pusat dan BOS daerah sama dengan sekolah negeri. Hari ini, dana BOS daerah yang diterima sekolah swasta hanya Rp15.000/siswa, sementara sekolah negeri berapa?,” kata Ayung Sardi, yang juga Kepala SMK BKM 2 Kota Bekasi ini.

Ditambakannya, Jika merujuk Standar Nasional Pendidikan, utamanya standar sarana, justru sekolah negeri banyak yang melanggar ketentuan tersebut, salah satunya pendirian Unit Sekolah Baru (USB) yang belum jelas gedung dan prasarana lain.

“Seakan akan hanya mengejar kuantitas dan meniadakan kualitas, maka pantas saja Kota Bekasi yang notabene Kota Metropolitan selalu rendah capaian nilai rata rata ujian nasionalnya” sebut Ayung Sardi Dauly.

Baca Juga :  Tanam Ganja di Pekarangan Rumah, Warga  Onan Ganjang Diamankan Sat Narkoba Polres Humbahas

Lebih lanjut, mereka meminta kejaksaan dan atau BPK RI untuk mengaudit penggunaan dana BOS dan BOSDA sekolah negeri di Kota Bekasi. (Msk)

Bagikan :