Miris, Sopir Ambulans Covid 19 di RSUD Dolok Sanggul Tidak Dapat Insentif

HUMBAHAS  EditorPublik.com – Pandemik sudah berlangsung dua tahun, namun kehadiran petugas non medis, semisal sopir ambulans, cleaning service, ternyata terlupakan. Padahal, pekerjaan mereka hampir sama dengan para garda terdepan lain, seperti dokter maupun perawat.

Sebab, memiliki risiko yang tinggi untuk tertular. Salah satunya, tidak adanya nama mereka dalam pemberian insentif dari pemerintah terkait penanganan COVID-19.

” Jadi semua yang terlibat dengan penanganan COVID-19, sopir ambulans, petugas kebersihan tidak dapat insentif,” kata Direktur RSUD Dolok Sanggul dr Netty Simanjuntak melalui Kepala Tata Usaha (KTU) RSUD dr Heppi Suranta Depari didampingi Ketua Tim Verifikator Jasa Insentif Nakes Penanganan Covid 19 dr Hendri Manalu kepada sejumlah wartawan di RSUD Dolok Sanggul, belum lama ini.

Heppi mengatakan, bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Humbang Hasundutan tahun 2021 sebanyak Rp 1,6 miliar ini untuk insentif jasa para tenaga kesehatan saja.

” Uang sebanyak Rp 1,6 miliar itu untuk insentif jasa para tenaga kesehatan yang diambil dari APBD 2021. Dan, uang sebesar itu telah  disalurkan ke dokter spesialis, dokter umum, perawat/bidan, dan tenaga kesehatan lainnya seperti di radiologi, laboratorium, pcr. Tidak termasuk ke sopir ambulans, dan petugas kebersihan,” terang Heppi.

Menurut dia, penerima insentif hanyalah para petugas kesehatan yang langsung melakukan pelayanan terhadap pasien. Sementara, sopir tidak bersentuhan langsung dengan pasien Covid 19.

Sedangkan, petugas kebersihan di rumah sakit ini sudah dipihak ketigakan. ” Jadi, cleaning service itu sudah dipihak ketigakan jasanya,” ujar Heppi.

Baca Juga :  Menjaga KPK, Mengawal Seleksi Pimpinan KPK

Dijelaskannya, klasifikasi penerima insentif terdiri dari dokter, perawat atau bidan dan petugas kesehatan lainnya seperti petugas laboratorium yang terlibat langsung dalam proses pemeriksaan spesimen pasien COVID-19.

“Petugas kesehatan lainnya adalah petugas farmasi yang bertugas di ruang isolasi dan petugas radiologi. Sesuai dengan aturan, petugas ambulans tidak termasuk,” ujar Heppi.

Kemudian, lanjut Heppi, juga pemberian insentif tersebut harus memiliki SK dari Direktur Rumah Sakit sebagai petugas penunjang tenaga medis.

” Ini juga harus ada SK Direktur. Jika  tidak ada, tidak dapat,” tutur Heppy.

Terpisah, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana RSUD Dolok Sanggul Robert Silaban membenarkan tidak adanya insentif untuk para sopir ambulans dan petugas kebersihan yang diambil dari APBD Kabupaten Humbang Hasundutan.

” Sopir ambulans tidak ada dapat jasa insentif Covid 19 dari APBD,” kata Robert.

Menurut Robert, hanya saja sopir ambulans dapat jasa sebagai pendanaan biaya merujuk pasien Covid 19 berasal dari dana Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD).

Secara klasifikasinya per tim persatu pasien. ” Biaya yang dikeluarkan sistim pembayarannya per tim dengan jumlah dana sebesar Rp 1.200.000. Juga, sudah mencakup biaya bahan bakar mobil ambulance, supir, dan perawatnya,” jelas Robert juga sebagai Koordinator Tim Penanganan Covid 19 RSUD Dolok Sanggul ini.

Disinggung, berapa sudah anggaran dari BLUD yang terserap untuk jasa tersebut, mulai tahun 2020 hingga 2021 ini, Robert tak dapat menjelaskan.

” Saya kurang tau itu, datanya ada di tata usaha lah mungkin,  lupa dan ga  ingat-ingat itu semua, yang jelas anggaran penanganannya itu diambil dari anggaran BLUD,” ujar Robert.

Baca Juga :  ASN Bingung, Mutasi Pejabat Kota Bekasi Dibawa ke Arah Politis

Disinggung, soal surat Direktur Netty tentang penunjukkan tim penanganan Covid 19 pada RSUD Dolok Sanggul bernomor 43 tahun 2020, dimana Robert sebagai Koordinator Tim Penanganan , Robert malah tak tahu soal SK tersebut.

” Saya tidak mengetahui SK itu dan tidak pernah saya terima surat penugasan itu hingga sekarang. Tapi dulu (tahun 2020) pernah kami rapatkan, namun bagaimana akhir keputusan itu saya tidak tau, kan saya non paramedia,” jelas Robert.

Diberitakan sebelumnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Humbang Hasundutan tahun 2021 senilai 1,6 miliar tersedot untuk membayar insentif para tenaga kesehatan.

Mulai, pembayaran kekurangan insentif bulan September-Desember 2020 hingga pembayaran dibulan Januari-Juni 2021.

Menurut Kepala Tata Usaha (KTU) RSUD dr Heppy Suranta Depari didampingi Ketua Tim Verifikator Jasa Insentif Nakes Penanganan Covid 19 dr Hendri Manalu, bahwa anggaran sebesar Rp 1,6 miliar itu dari jumlah total anggaran APBD khusus RSUD Dolok Sanggul Rp 2,9 Miliar.

Heppy mengatakan, terjadinya beban APBD untuk pembayaran insentif tenaga kesehatan bulan September hingga Desember pada tahun 2020 lalu, disebabkan kelalaian petugas.

Menurut dia, petugas masing-masing disetiap ruangan tidak menginput data pasien Covid 19 ke RS online. Padahal, seyogianya jasa insentif tenaga kesehatan itu dapat diklaim dari APBN Kementerian Kesehatan.

” Keteledorannya ada di petugas. Mungkin, karena kesibukan petugas sehingga lupa melaporkan ke sistim  RS online. Dan lagi, pemahaman terhadap penggunaan aplikasi digital masih lemah. Cemanalah, karena masih baru-baru itu,” jelas Heppi.

Baca Juga :  Polres Metro Bekasi Kota Bekuk Tiga Pengedar Ganja di Depok

Lebih lanjut Heppi mengatakan, akibat keterlambatan penyampaian laporan tadi, insentif jasa nakes yang telah disiapkan melalui APBN kementerian Kesehatan tidak dapat diklaim lagi.

Sehingga pemerintah dalam hal ini berutang kepada para Nakes Covid 19. Oleh karena itu, pihak rumah sakit mengajukan usulan pembayaran Insentif dengan membebankan APBD 2021 yang dimasukan dalam rekening DPA (Daftar Pelaksanaan Anggaran) dengan nomenklatur Insentif Nakes.

Lebih jauh dia mengatakan, padahal jasa insentif tenaga kesehatan pada bulan April sampai Agustus 2020 dapat diklaim senilai Rp 247 juta. Dan itu sudah disalurkan kepada petugas tenaga kesehatan.

” Jadi, mengingat untuk tahun 2021 ini tidak ada lagi bantuan anggaran untuk jasa insentif tenaga kesehatan dari Kementerian Kesehatan. Maka untuk kebutuhan penanggulangan Covid19, kita meminta ke kabupaten agar menampung anggaran insentif jasa tenaga kesehatan,” ucapnya.

” Jadi, kita usulkan belanja insentif nakes tahun 2021 sebesar Rp 2, 9 miliar yang didalam nya inklude tunggakan pembayaran insentif untuk September sampai Desember 2020,” tambah Heppy menjelaskan.

Menurut dia, setelah ditampungnya anggaran itu, sebanyak Rp 1,6 miliar sudah terbayarkan, mulai September hingga Juni 2021. Untuk pembayaran insentif nakes bulan Juli sampai Agustus 2021 juga sudah tersalurkan senilai kurang lebih Rp 500 juta.

Sehingga sisa dana insentif saat ini untuk pembayaran, bulan September 2021 sampai Desember 2021 sebesar Rp. 800 juta. ” Jadi, sisanya Rp 800 juta lagi,” terang Heppi. (lam)

Bagikan :