Karyawan PT HEN Jaya, Keluhkan Pembayaran Gaji Yang Tersendat

BEKASI EditorPublik.com – Karyawan Pencatat Kwh Meter PT HEN Jaya keluhkan pembayaran gaji mereka yang dicicil perusahaan. Bahkan gaji bulan Februari 2022, belum dibayarkan perusahaan.

Untuk diketahui, PT HEN Jaya adalah subcon Perusahaan Listrik Negara (PLN Persero) di wilayah Unit Layanan Pelanggan (ULP) Cibitung, Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP 3) Cikarang.

Billy Aditya, salah satu karyawan Petugas Pencatat Kwh Meter dan Penagihan (Biller) mengatakan, gaji karyawan yang beberapa bulan ini pembayaran dari PT HEN Jaya tidak sesuai dengan perjanjian kontrak kerja, bahkan satu bulan ini gaji mereka belum turun.

“Benar gaji yang selama ini kami dapati tidak sesuai dengan kontrak kerja kami, yang semula Rp 4.991.344. tapi yang kami dapati di bulan Desember hanya Rp 2.700,000. dan di bulan Januari hanya Rp 2.000,000 sedangkan di bulan Februari ini kami belum dibayar sama sekali,” jelas Billy Aditya di basecamp Perumahan Gramapuri Persada, Rabu (16/03/2022).

Baca Juga :  Tri Adhianto Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak di Sekolah

Billy menjelaskan, dia bersama 36 orang teman-temannya, akan terus menjalankan aktifitas bekerja pencatatan meter dan penagihan, walaupun gaji belum terselesaikan.

“Kami akan tetap bekerja melaksanakan tugas seperti biasanya, walaupun gaji kami masih terganjal. Kami meminta kepada Pihak PT HEN Jaya untuk segera menyelesaikan kewajibannya membayar gaji kami,” pinta Billy bersama teman-temannya.

Riih yang juga petugas Biller menambahkan, selain  kurangnya pembayaran gaji yang seharusnya diterimanya membuat perekonomian keluarganya jadi terpuruk hingga banyak utang.

“Akibat terkendalanya masalah pembayaran gaji, saya tidak bisa membayar cicilan motor dan juga saya tidak bisa membayar utang buat makan dan ongkos kerja saya,” keluh Riih.

Riih juga menceritakan dirinya pernah sakit, lalu ia berobat dengan memakai BPJS namun ketika akan digunakan di Rumah Sakit untuk berobat ternyata BJPS nya tidak aktif, sehingga membuat kalang kabut pihaknya.

Baca Juga :  Bonus Atlet dan Pelatih Porprov Kabupaten Bekasi Cair Bulan Ini

“Saya waktu itu sakit, ketika saya berobat memakai BPJS ternyata BPJS saya sudah tidak aktif lagi. Mungkin saja BPJS saya belum dibayarkan oleh PT HEN Jaya,” cerita Riih.

Riih berharap kepada pihak PT HEN Jaya untuk segera memberikan apa yang sudah menjadi hak kami yaitu gaji, agar kami dapat membayar utang dan membayar cicilan motor serta dapat memenuhi kebutuhan kami sehati-hari,” pungkas Riih. (Ewwy)

Sampai berita ini diturunkan, EditorPublik.com masih berusaha menghubungi pihak PT HEN Jaya, untuk mendapatkan keterangan dan klarifikasi.

Bagikan :