Nicodemus Gojang: Bapemperda Prioritaskan Raperda Sistim Pajak Online

KOTA BEKASI EditorPublik.com – Anggota DPRD Kota Bekasi, Nicodemus Gojang, yang akrab disapa Bang Nico, menyatakan sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), pihaknya tengah memprioritaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang sistim pajak online.

“Program prioritas pertama adalah sistem pajak online yang seharusnya menjadi favorit, namun karena ada undang-undang yang baru sehingga ini menjadi masukan di tahun depan. Ini usulan dari DPRD Kota Bekasibertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mencegah terjadinya kebocoran,” ujarnya, Rabu (20/7/2022)

Selain itu, Nico menjelaskan bahwa pengembangan dan pemberdayaan tenaga kesehatan dinilai perlu diperjuangkan. Pasalnya menurutnya, saat ini para tenaga kesehatan selalu mengeluh terkait dengan honor yang mereka dapatkan selama bertugas.

Baca Juga :  Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, Dukung KPK

“Kinerja mereka sudah luar biasa dan memberikan kontribusi terhadap pelayanan kesehatan untuk masyarakat di rumah sakit. Terlebih saat ini kita sudah memiliki 4 rumah sakit tipe D dan 1 tipe B, dan yang kita bikin di dalam Peraturan Daerah (Perda) adalah bagaimana tenaga kesehatan memiliki honor atau intensif yang layak didapatkan. Apalagi saat ini Pemerintah sudah mencanangkan untuk mengangkat mereka menjadi PPPK,”ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pelestarian Kesenian dan Kebudayaan akan diprioritaskan, karena menurutnya belum ada payung hukum yang jelas.

“Selama Kota Bekasi berdiri hingga saat ini belum ada payung hukum mengenai Pelestarian Kesenian dan Kebudayaan. Ini sedang kita ‘genjot’, namun dari pimpinan belum dibentuk Panita Khusus (Pansus). Karena sekitar 200 komunitas yang belum memiliki legalitas, padahal sudah bertahun-tahun. Mereka pun selama ini ‘ngecrek’ untuk mengurusi komunitas seni dan budaya,”ujarnya.

Baca Juga :  Bupati Humbang Hasundutan Terima Kunjungan BPK RI Perwakilan Sumut

Dirinya pun mewajibkan untuk komunitas ataupun sanggar yang ada di Kota Bekasi memiliki legalitas, baik itu berupa yayasan dan semacamnya, sehingga mereka bisa mendapatkan perhatian dari Pemerintah Kota Bekasi. (Adv)

Bagikan :