Ketentuan Kompilasi Hukum Islam Mengenai Harta Bersama Sesuai Psikologi Hukum Keluarga

Penulis: Athilla Dhia Ramadhanti, Cahyo Chondro Nusantoro, Nurlis Sifaun Nisa

Harta bersama menurut Hukum Islam disebut juga syirkah, yaitu cara penggabungan harta kekayaan seseorang dengan harta orang lain. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Indonesia yaitu harta bersama sejalan dengan pengertian dengan dalam undang-undang nomor 1 tahun 1974. Pasal 35 menyebutkan “harta bersama yaitu harta yang diperoleh suami istri selama berlangsunya perkawinan”. Dan dalam KHI pasal 1 huruf (f) dengan tegas menyebutkan: “harta kekayaan dalam perkawinan atau syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami istri selama dalam ikatan pernikahan berlangsung dan disebut dengan harta bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar nama siapapun.

Keluarga adalah dimana ada ikatan perkawinan, darah, atau adopsi yang terdiri dari satu orang kepala rumah, interaksi, berkomunikasi satu sama lain. terdapat peran suami istri yang saling menghormati, ibu dan ayah, anak laki-laki dan perempuan. dalam ruang lingkup psikologi islam yaitu:

Nilai-nilai yang dikembangkan dalam psikologi keluarga adalah nilai-nilai illahiyah yaitu ajaran bernilai dari sumber Allah swt. Seperti firman Allah

  1. ketenangan dan kasih sayang seperti dijelaskan dalam QS. Ar-Rum ayat 21

yang artinya: “Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir”.

  • Nilai ketaqwaan, tolong menolong dan silaturrahmi sebagaimana dijelaskan dalam QS. An-Nisa ayat 1:
Baca Juga :  Irjen Pol.Argo Yuwono: Maklumat Kapolri Tidak Mengancam Kebebasan Pers

yang artinya: “Wahai manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam), dan (Allah) menciptakan pasangannya (Hawa) dari (diri)nya; dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu”.

  • Nilai kemaslahatan dalam QS. Al- Baqarah ayat 185

يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

yang artinya adalah: “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur”. 

  • Nilai keadilan dalam QS. An- Nisa ayat 3

وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ

yang artinya adalah : “ Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.

Adapun struktur kejiwaan manusia dalam perspektif hukum keluarga islam mengacu pada wujud dan potensi-potensi yang ada dalam diri manusia meliputi jasmani, ruhani, dan nafsani. dalam potensi dijelaskan oleh imam al ghazali. Dalam kalbu ini menggambarkan terdapat dua hal, yang pertama yaitu hati yang terhubung dengan fisik dan yang kedua hati yang terhubung dengan keilahian sehingga bisa menafsirkan nafsul muthmainnah atau jiwa yang tenang. kemudian adanya akal ini adalah kemampuan untuk memahami mempersepsi dan juga menalar. dan juga terdapat nafsu-nafsu yang tidak baik seperti nafsu lawwamah dan nafsu amaroh itu yang kemudian menjadi struktur kejiwaan manusia dalam sudut pandang hukum keluarga islam. Struktur kepribadian ini dapat difungsikan untuk mengembangkan mental dalam menilai dan mempersepsi keberadaan hukum keluarga islam serta mengembangkan mental kepatuhan dan ketidakpatuhan pada hukum keluarga islam. adapun variabel lingkungan juga diperlukan dalam hukum keluarga islam sebagai area tumbuhnya pranata sosial yang menunjang sistem dan mekanisme hukum keluarga islam di masyarakat.

Baca Juga :  Yusril: Penyerahan Mandat KPK Bisa Jadi Jebakan Buat Presiden

Dalam ketentuan harta bersama memiliki kesesuaian nilai nilai dan perilaku dalam sudut pandang psikologi hukum keluarga islam terutama jika dikaitkan 3 dalam ketentuan harta bersama itu terdapat aspek hukum. Kesesuaian ketentuan harta bersama dengan psikologi hukum keluarga pada aspek nilai dan perilaku sebagai berikut:

  • Nilai-Nilai Psikologi:

nilai ketenangan, kasih sayang, ketaqwaan, tolong menolong, silaturahmi, kemaslahatan dan keadilan

  • Asas Hukum Dalam Ketentuan Harta Bersama

kepribadian, persekutuan, kesamaan, kewajiban, perbedaan antara yang baik dan yang buruk

  • Akhlakul Karimah amanah, fathonah, siddiq, dan tabligh
  • Asas Hukum Dalam Ketentuan Harta Bersama

kepribadian, persekutuan, kesamaan, kewibawaan, perbedaan antara yang baik dan yang buruk.

Asas-asas hukum tersebut akan bisa terwujud kalau kemudian struktur kepribadian dari masing-masing pihak suami istri itu memiliki  akhlakul karimah yang berdasar pada sikap amanah, fathonah, siddiq, tabligh sebagaimana yang sudah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW. Tetapi apabila akhlak para pihak suami istri tidak didasarkan pada sifat akhlakuk karimah tapi di akhlakul madmumah maka akan terjadi sifat-sifat keserakahan, kesombongan, kedzholiman yang akan berbeda, dengan apa yang diinginkan dari  asas-asas ketentuan hukum islam tersebut.

Baca Juga :  Menagih Janji Politik Rahmat Effendi Dan Tri Adhianto (PEN-TRI)

Adapun kekurangan ketentuan harta bersama ditinjau dari psikologi hukum keluarga

  • kekurangan dari dari ketentuan harta bersama dalam sudut pandang psikologi hukum keluarga Islam adalah belum adanya perlindungan harta bersama dari perbuatan sepihak diantara suami dan istri 

Dalam kesimpulan tersebut bahwa ketentuan harta bersama dalam kompilasi hukum Islam dalam sudut pandang psikologi hukum keluarga Islam juga sesuai dengan kebutuhan psikis manusia yang terikat dalam perkawinan mereka karena mengandung asas kepribadian, persekutuan, kesamaan kewibawaan dan adanya perbedaan antara yang baik dan buruk pada keadaan tersebut merujuk yang ada dalam ajaran Islam yaitu milik ketenangan dalam QS. ar-rum ayat 21, tolong-menolong ketaqwaan dalam QS. an-nisa ayat 3, kemaslahatan dalam QS.Baqarah ayat 185 dan juga sifat-sifat dari sifat-sifat mulia dari Nabi Muhammad SAW.

Bagikan :