Cegah Politik Identitas, Dewan Pers Keluarkan Pedoman Pemberitaan Berpotensi SARA

JAKARTA EditorPublik.com – Untuk mengantisipasi politik identitas di Pemilu 2024 mendatang, Dewan Pers mengeluarkan aturan khusus pemberitaan tentang SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) demi mencegah politik identitas.

“Kita sudah mengeluarkan pedoman pemberitaan yang berperspektif keberagaman. Jadi, kita tahu bahwa salah satu tantangan dalam pemberitaan itu yang memiliki potensi isu SARA, atas nama agama, atas nama kepentingan politik tertentu, lalu melakukan berbagai bentuk diskriminasi,” kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu di Jakarta, Selasa, (17/1/2023).

Ninik Rahayu  mengatakan, pedoman yang dikeluarkan itu, akan  menjadi pedoman pula bagi aparat penegak hukum dalam melakukan pemeriksaan terhadap kasus pemberitaan terkait karya jurnalistik yang melakukan pelanggaran kode etik keberagaman.

Baca Juga :  Kejati Nilai Pergub Riau Nomor 19 Tahun 2021 Tidak Punya Dasar Hukum

Selanjutnya menurut Ninik, adalah menyosialisasikan Peraturan Dewan Pers tentang Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman tersebut kepada setiap insan pers dan setiap perusahaan pers wajib menyosialisasikannya. Ninik menyebut pedoman pemberitaan isu keberagaman tersebut akan menjadi bagian dari materi uji kompetensi wartawan yang dilakukan Dewan Pers.

Sementara Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana menambahkan perlindungan terhadap pewarta atau jurnalis tidak mengalami perbedaan pada tahun pemilu, termasuk akan tetap menindaklanjuti kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis, mulai dari bentuk intimidasi hingga kekerasan fisik.

“Seandainya berhubungan dengan karya jurnalistik maka dia mendapat hak perlindungan. Kalau seandainya karya jurnalistiknya ada sedikit mungkin tanpa verifikasi atau diprotes dan lain-lain, hanya ada dua yang dilakukan, yaitu hak jawab dan hak koreksi,” katanya.

Baca Juga :  Wali Kota Bekasi Dr.Rahmat Effendi Lantik 151 CPNS

Ia menyebut Dewan Pers juga telah memiliki satuan tugas (satgas) antikekerasan terhadap jurnalis. “Selain Dewan Pers juga kita bersama-sama dengan konstituen membentuk satgas tersebut dan mereka yang akan bekerja 24 jam bersama-sama mengawasi dan melakukan advokasi,” ucapnya.

Sebelumnya, pada Juni 2022, Kapolri Jenderal PolisiListyo Sigit Prabowo menerima kunjungan jajaran pengurus Dewan Pers membahas kerja sama dan memperkuat kemitraan untuk mencegah politik identitas menjelang Pemilu 2024. (Msk)

Bagikan :