Bawaslu Harus Transparan Soal Anggaran Dana Hibah Pilkada
HUMBAHAS EditorPublik.com – Pemerhati Akuntabilitas Keuangan Daerah (PKAD) Humbang Hasundutan (Humbahas) meminta Bawaslu Humbahas transparan dan terbuka kepada publik terkait penggunaan dana hibah Pilkada yang diterima.
“Keterbukaan itu adalah kewajiban, maka dari itu Bawaslu harus terbuka kepada publik sesuai dengan UU KIP,” ujar Ketua PKAD Manihar JP Simamora, Senin (23/11/202) di Doloksanggul.
Pihaknya juga mendorong para pihak berwenang untuk melakukan audit investigatif dalam penggunaan anggaran Pilkada Humbahas yang sedang berjalan.
“Langkah itu perlu dilakukan untuk menghindari kemungkinan terjadinya pemborosan dan penyimpangan , sehingga penggunaan anggaran itu lebih efisien,”tandasnya.
Menyikapi hal tersebut, Kordinator sekretariat Bawaslu Humbahas Robinson Hasugian yang dikonfirmasi secara terpisah di Ruang Kerjanya terkesan tertutup dan berdalih konsultasi dulu dengan pimpinan Bawaslu.
“Soal itu harus ada izin pimpinan dulu,” katanya seraya menawarkan wartawan ngopi.
Robinson juga menyebutkan bahwa dana untuk penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) tidak ada tertampung.
“Itu juga, terkait penertiban APK tidak ada ditampung disini,”tandasnya.
Namun ketika ditanya biaya keluar yang timbul saat melakukan penertiban menggunakan dana apa. Apakah menggunakan dana pribadi? Robinson terlihat gugup dan terdiam.
Sekedar untuk diketahui, Pemkab humbahas salurkan dana hibah pilkada untuk bawaslu saja sebesar Rp7,2 M lebih. Dana itu sudah termasuk operasional dan honor honor.
(L.Agv)