4 Oknum ASN Puskesmas Padurenan Kota Bekasi Jadi Tahanan Kota
KOTA BEKASI, EditorPublik.com, Empat orang oknum pegawai ASN Puskesmas Padurenan Kota Bekasi ditetapkan sebagai tahanan kota oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Oknum ASN tersebut diduga melakukan penghinaan terhadap Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) serta permufakatan jahat.
Status tahanan kota tersebut terungkap, setelah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Adeng Abdul Kohar meminta kempat terdakwa (N), (NH, (WD) dan (DFA) untuk koperatif dalam kasus yang sedang disidangkan. Terdakwa oleh JPU dijerat dengan dakwaan ke-1, Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36, jo Pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 tahun 2016 perobahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE.
Diperoleh informasi dari kuasa hukum korban, bahwa para terdakwa sudah terlebih dahulu diperiksa Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan divonis melanggar Etik ASN. Namun konon katanya, dua diantaranya masih mendapat promosi jabatan dari Pemerintah Kota Bekasi.
“Saya ingatkan kepada kalian semua para terdakwa, bahwa kalian sekarang adalah tahanan kota, setiap saat kami bisa mengubah status tahanan, bisa saja jadi tahanan rutan. Jadi, tolong koperatif,” kata Hakim Adeng kepada terdakwa setelah selesai mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (19/2/2020)
Dalam pembacaan dakwaan tersebut, JPU menduga empat terdakwa telah melakukan pencemaran baik terhadap korban (TF) pegawai di Puskesmas Padurenan Kota Bekasi pada percakapan whatsapp grup (WAG). Atas kasus tersebut, Jaksa mendakwa empat pegawai tersebut dengan ancaman 7 tahun penjara.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara No. 88/pid-sus/2020/PN. Bks, yang dipimpin, Adeng Abdul Kohar SH. MH, dibantu hakim anggota, Eka Saharta SH dan Swarsa Hidayat SH. M.Hum, dibantu Panitera Pengganti (PP) Galih Pandu SH, kembali menjadwalkan sidang lanjutan agenda mengajukan eksepsi oleh para terdakwa, Senin (24/02/2020)
Untuk diketahui, Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota menetapkan empat pegawai Pemerintah Kota Bekasi sebagai tersangka dugaan permufakatan jahat dan berita palsu bernuansa SARA.
Kasubbag Humas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan penyidik menetapkan ke empat pegawai tersebut sebagai tersangka kasus dugaan berita palsu/fitnah/penghinaan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) dan permufakatan jahat.
Meningkatnya kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan dinyatakan dengan Surat Polres Metro Bekasi Kota Nomor B/1292/IV/2019/Restro Bekasi Kota tertanggal 8 April 2019. Dokumen itu menjelaskan tentang Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). (MEHA)