BERITA UTAMANUSANTARAPOLITIK

489 Warga Binaan LP Humbahas Dapat Remisi, 12 Diantaranya Bebas

HUMBAHAS EditorPublik.com – Sebanyak 489 warga binaan lembaga pemasyarakatan (LP) Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) mendapat remisi umum Proklamasi Kemerdakaan RI ke 76 tahun dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dan 12 orang diantaranya dinyatakan bebas.

Pemberian remisi ini disampaikan melalui sebuah upacara yang dipimpin langsung oleh Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor, Selasa, (17/8/2021) di Aula LP Humbang Hasundutan.

Ke 489 warga binaan yang mendapat remisi itu terdiri dari 459 Remisi Umum, kemudian sebanyak 30 orang kategori Remisi Umum II serta 12 orang langsung bebas.

Sambutan tertulis Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly yanh dibacakan Dosmar Banjarnahor, menyampaikan bahwa pemberian remisi tersebut bukan serta-merta bentuk kemudahan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan untuk cepat bebas, tetapi merupakan instrumen dan wahana normatif untuk meningkatkan kualitas pembinaan, mendorong motivasi diri.

Baca Juga :  PDAM Tirta Patriot Berubah Menjadi Perusahaan Umum Daerah

“Sehingga Warga Binaan Pemasyarakatan mempunyai kesempatan, kesiapan budaya adaptasi tinggi dalam proses Reintegrasi Sosial, melakukan internalisasi dan implementasi nilai-nilai pembinaan yang diperoleh sebagai modal untuk kembali ke lingkungan masyarakat secara tepat dan nyata,” terangnya.

Bertepatan dengan Peringatan Hari Ulang Tahun he-76 Kemerdekaan Republik Indonesia kali ini lanjutnya, Pemerintah juga memberikan remisi kepada 134.430 orang Narapidana dan Anak di seluruh Indonesia.

Dimana katanya sebanyak 2.491 orang dinyatakan langsung bebas.

“Lebih khusus bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan Remisi dan sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah keluarga, Saya mengucapkan selamat menjalani kebersamaan di tengah keluarga. Selamat merajut kembali tali kebersamaan dengan lingkungan masyarakat. Jadilah insan yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat aturan, mulailah berpartisitasi aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai Warga Negara, Anak Bangsa, dan Anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal Saudara,” ujarnya.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Apresiasi Donasi Huntap Dari Yayasan Tzu Chi di Palu

Dalam sambutan itu Menkum Ham jugamengajak seluruh Warga Binaan, agar berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan, senantiasa mematuhi aturan hukum, dan mematuhi tata tertib di Lapas/Rutan, sehingga dapat menjadi bekal mental positif saat tiba waktunya nanti Saudara kembali ke masyarakat.

“Kepada seluruh Narapidana dan Anak yang hari ini mendapatkan remisi, khususnya yang langsung bebas pada hari ini, saya mengingatkan agar Saudara terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa,” tandasnya.

Tak lupa Menkumham juga meminta seluruh petugas jajaran Pemasyarakatan, untuk selalu melakukan interaksi dan komunikasi yang baik kepada Warga Binaan.

Baca Juga :  Pejabat Lapas Kelas II A Bulak Kapal Kota Bekasi Ngbrol Santai Bersama Warga Binaan

“Ayomi dan berikan bimbingan serta didikan kepada mereka, pedomani Pancasila sebagai landasan, senantiasa mengedepankan  semangat Bhineka Tunggal Ika, semangat toleransi, serta menghindari ujaran kebencian.
Selain itu, saya juga berpesan agar peringatan Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia Tahun 2021 kita jadikan momentum untuk lebih meningkatkan kinerja, mempercepat pelayanan, dan mengubah pola kerja di masa pandemi ini dengan memaksimalkan inovasi-inovasi  berbasis teknologi informasi, terutama dalam memberikan pelayanan, serta menghindari perbuatan yang dapat merusak nama baik institusi Pemasyarakatan dan Kementerian Hukum dan HAM,”tandasnya.

Terpisah, Kepala LP kekas II B Doloksanggul Revanda Bangun mengungkapkan bahwa pemberian remisi merupakan salah satu hak yang dimikiki oleh pelanggar hukum yang diatur secara tegas dalam pasal 14 ayat 1 UU nomor 12 tahun 1995.

“Selain itu, pemberian remisi juga sebagai upaya menghindarkan dampak buruk pemenjaraan,”ucapnya. (bl/lam)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *