BERITA UTAMAPOLITIK

85 Kades di Humbahas Purna Bakti, Pjs Diminta Hati Hati Kelola Dana Desa

HUMBAHAS EditorPublik.com – Sebanyak 85 Desa dari 135 Desa yang ada di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) kini dijabat Pejabat Sementara (Pjs), karena Kepala Desa definitif sudah memasuki purna bakti.

Sedangkan untuk tahapan pelaksanaan Pilkades serentak bagi 85 desa itu masih sebatas pembahasan internal pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) . Sehingga belum diketahui secara pasti kapan jadwal pemilihan bagi 85 Desa itu.

Dengan kondisi itu, sejumlah pihak mewanti wanti para Pjs agar berhati hati mengelola dana desa sehingga tidak tersangkut hukum.

“Kewenangan para Pjs Kepala Desa (Kades) mengelola keuangan desa rawan terhadap pelanggaran hukum. Untuk itu para Pjs kades diharapkan mentaati peraturan yang berlaku. Jangan jadi mencari kekayaan dari Dana Desa,” kata M. Lambas SH salah seorang praktisi hukum asal Humbahas.

Baca Juga :  Dikonfirmasi Soal Insentif Tutor Paud Dan Bansos DD, Kades Sinambela Cuek

Menyikapi hal ini, Asisten I Pemerintahan Pemkab Humbahas, Makden Sihombing, membenarkan bahwa dari 153 Kepala Desa yang ada di lingkungan pemkab Humbahas, sebanyak 85 kades sudah berakhir jabatannya dan kini sedang dijabat Pjs sampai dilakukannya pemilihan.

Ditanya kapan pilkades bagi 85 desa itu digelar, Makden secara terang terangan mengaku belum tahu.

“Soal, kapan tanggal dan bulan pelaksanaan pilkades, kita belum tahu sebab Peraturan Bupati (Perbub) nya sedang digodok tim. Yang jelas ada sebanyak 85 Desa yang akan menggelar pilkada tahun ini,”ucapnya.

Menurut dia, untuk menyukseskan pilkades serentak tersebut pihaknya sudah melaksanakan berbagai persiapan. Diantaranya melaksanakan rapat koordinasi dengan pihak terkait.

“Baru baru ini, kami sudah melaksanakan Rapat Koordinasi (rakor) pilkades serentak dengan berbagai unsur dan instansi lainnya. Dan kini kita sedang bahas payung hukum  merujuk peraturan pemerintah,”terangnya.

Baca Juga :  SK Reses Kedua DPRD Humbahas Tidak Sah

Disinggung soal syarat dan aturan mengenai Pilkades yang menyangkut jumlah calon kades yang diperbolehkan akan tetap mengacu pada peraturan yang ada.

“Yang jelas syarat-syarat dan jadwal pelaksanaan pemilihan nanti akan dicantumkan pada Perbup tentang pemilihan kepala desa itu sendiri, tentunya perbup nanti tetap mengacu pada peraturan yang ada,” tandasnya.
(lam/bl)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *