Kritik Tajam Terhadap Proses Mutasi di Pemkot Bekasi: BKPSDM Diduga Lakukan Penyalahgunaan Wewenang
KOTA BEKASI EditorPublik.com – Kebijakan rotasi dan mutasi pejabat yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bekasi kembali menuai kritik tajam. Ketua Perhimpunan Mahasiswa Bekasi, Agha Syahid, mengungkapkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses open bidding yang dilakukan oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Beperjakat) Kota Bekasi, khususnya Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Hudi Wijayanto.
Dalam keterangan tertulisnya kepada EditorPublik.com, Agha menyatakan bahwa hasil seleksi open bidding untuk posisi Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Bekasi yang diikuti oleh tiga kandidat, yaitu Achmad Shovie, Lia Erliani, dan Ferdinan, tidak sesuai dengan urutan peringkat yang telah diumumkan. Lia Erliani, yang menempati peringkat kedua, justru dilantik sebagai Sekwan, sementara peringkat pertama, Achmad Shovie, diabaikan.
“Proses open bidding yang dilakukan Pemkot Bekasi menghasilkan peringkat yang seharusnya dihormati. Namun, hasil penilaian tersebut justru diabaikan oleh Kepala BKPSDM, Hudi Wijayanto, yang seharusnya memberikan pertimbangan kepada Pj. Wali Kota. Ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada penyalahgunaan wewenang dalam proses mutasi ini,” ungkap Agha,Selasa (22/10/2024).
Lebih lanjut, Agha juga mengkritisi rencana open bidding untuk tiga dinas lainnya—Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan Dinas UMKM—yang akan segera dibuka. Menurutnya, proses yang pernah dilakukan menambah kecurigaan masyarakat terhadap dugaan adanya praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.
“Publik semakin curiga dengan open bidding yang dilakukan. Jika hasilnya tidak dihormati, maka proses ini hanya akan menjadi formalitas belaka,” tambahnya.
Agha juga menyoroti rekam jejak Hudi Wijayanto selama menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfosandi) Kota Bekasi. Ia menduga adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Hudi, yang kini memegang posisi strategis di BKPSDM.
Agha mendesak pihak kejaksaan untuk segera memeriksa Kepala BKPSDM terkait dugaan jual beli jabatan dalam proses mutasi ini. Ia menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh Hudi Wijayanto bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), yang dapat merugikan anggaran daerah serta integritas birokrasi di Kota Bekasi.
“Kami meminta agar kejaksaan segera mengambil langkah untuk menyelidiki dugaan kejahatan yang dilakukan oleh Kepala BKPSDM. Jika tidak ada tindakan tegas, maka kepercayaan publik terhadap proses birokrasi di Kota Bekasi akan semakin merosot,” tegasnya.
Proses open bidding seharusnya menjadi sarana untuk memastikan transparansi dan profesionalisme dalam pengisian jabatan publik. Namun, tudingan yang dilayangkan oleh Perhimpunan Mahasiswa Bekasi ini mengisyaratkan bahwa proses tersebut masih jauh dari harapan publik. Pemerintah Kota Bekasi diharapkan segera memberikan klarifikasi atas tudingan ini demi menjaga kepercayaan masyarakat. (Msk)