BEKASI RAYABERITA UTAMAHUKUMMEGAPOLITANPOLITIK

Mahasiswa Bekasi Desak Kejaksaan Negeri Segera Usut Dugaan Gratifikasi Kepala BKPSDM

KOTA BEKASI EditorPublik.com — Ketua Perhimpunan Mahasiswa Bekasi, Agha Syahid, mendesak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan gratifikasi dan praktik jual beli jabatan yang melibatkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, Hudi Wijayanto. Pernyataan tersebut disampaikan Agha dalam pertemuan di sekretariat bersama mahasiswa di Margahayu, Kota Bekasi, Rabu (6/11).

Agha mengungkapkan dugaan kuat bahwa Hudi Wijayanto menggunakan posisinya untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui sejumlah keputusan yang diambil oleh Pemkot Bekasi. Menurut Agha, dugaan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12B ayat (1), yang menyebutkan bahwa setiap bentuk gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dianggap suap apabila terkait dengan jabatannya.

Baca Juga :  Lawan Covid 19, Polsek Cikijing Sosialisasikan 3M dan Bagikan Masker Gratis

“Kepala BKPSDM (Hudi Wijayanto) sudah kami laporkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi atas dugaan pelanggaran UU 20/2001. Penerima gratifikasi dan pemberi harus segera diperiksa oleh kepala kejaksaan negeri agar kejahatan seperti jual beli jabatan tidak lagi terjadi di Kota Bekasi,” tegas Agha.

Agha juga menyoroti proses open bidding yang dilaksanakan oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Ia menyebutkan dugaan pelanggaran terhadap Permenpan RB No. 15 Tahun 2019, yang mengatur bahwa pengisian jabatan harus dilakukan secara terbuka, kompetitif, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dalam hal ini, Agha mengklaim bahwa praktik KKN masih terjadi dalam proses seleksi, bahkan posisi yang seharusnya dipegang peringkat pertama justru diberikan kepada kandidat peringkat kedua.

Baca Juga :  Tidak Benar Tiang Girder Box Kereta Api Cepat Amblas

“Praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme masih sangat kental dalam proses open bidding ini. Kami mendesak kepala kejaksaan untuk memeriksa pejabat yang terlibat. Jika tidak ada tindak lanjut, kami akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung untuk mengusut dugaan jual beli jabatan di Pemkot Bekasi,” tutup Agha.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Hudi Wijayanto, dan pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan ini. (Msk)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *