Kejati Daerah Khusus Jakarta Selidiki Dugaan Korupsi di Dinas Kebudayaan
JAKARTA EditorPublik.com – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKJ) tengah menyelidiki dugaan korupsi yang melibatkan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.
Dugaan tersebut terkait manipulasi anggaran kegiatan kebudayaan dengan modus pemalsuan dokumen dan stempel rekanan. Total anggaran yang menjadi sorotan mencapai sekitar Rp 150 miliar pada tahun anggaran 2023.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta Syahron Hasibuan, kasus ini mencuat dari penyelenggaraan kegiatan seni dan budaya, seperti seremonial, aktivitas sanggar, serta penyediaan konsumsi dan fasilitas teknis seperti sound system.
Dalam pengadaan ini, pihak rekanan yang bekerja sama seharusnya mengajukan dokumen tagihan yang valid, dilengkapi stempel resmi.
“Kami menduga ada pemalsuan stempel dan nota pembayaran yang digunakan untuk mencairkan dana lebih besar dari nilai sebenarnya atau untuk kegiatan fiktif,” ujar Syahron Hasibuan, Rabu (18/12/2024).
Pemalsuan ini diduga dilakukan secara sistematis oleh oknum tertentu, sehingga dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembayaran menjadi sarana manipulasi anggaran.
Adapun dugaan manipulasi anggaran yang tengah diselidiki oleh Kejati DKJ adalah anggaran Dinas Provinsi Daerah Khusus Jakarta tahun anggaran 2023. Nilai kegiatan di tahun tersebut kurang lebih sebesar Rp 150 miliar.
Kejati DKI telah memanggil sejumlah saksi, termasuk pejabat Dinas Kebudayaan, pihak rekanan, serta individu yang diduga mengetahui praktik ini. Penyelidikan difokuskan pada pengelolaan anggaran tahun 2023 untuk kegiatan kebudayaan.(Msk)