Polres Metro Bekasi Kota Gagalkan Peredaran 110,53 Gram Sabu, Satu Tersangka Diamankan
KOTA BEKASI EditorPublik.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi Kota berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat 110,53 gram.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial IM (36), seorang buruh, sementara satu tersangka lainnya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada 20 November 2024 mengenai dugaan transaksi narkotika di sekitar Kelurahan Teluk Pucung, dekat Jembatan Besi, Kota Bekasi. Berdasarkan laporan tersebut, Unit II Subnit 4.2 Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota langsung melakukan observasi dan penyelidikan.
Pada Kamis (26/12), sekitar pukul 22.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan di Jalan Karang Satria, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur. Dalam operasi tersebut, IM berhasil diamankan bersama barang bukti awal berupa satu bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 0,85 gram.
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan kasus dengan menggeledah rumah kontrakan tersangka di Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Di lokasi ini, petugas menemukan barang bukti tambahan berupa:
Satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat 59,79 gram (kode A)
Satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat 49,89 gram (kode B)
Satu unit telepon genggam merek Vivo
Satu unit timbangan digital merek Camry warna hitam
Satu kotak handphone warna kuning
Dengan temuan tersebut, total barang bukti sabu yang disita mencapai 110,53 gram. Seluruh barang bukti bersama tersangka telah dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota untuk penyidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Farlin L. Toruan, mengungkapkan keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama dengan masyarakat.
“Kami mengapresiasi informasi yang diberikan masyarakat sehingga pengungkapan ini bisa dilakukan. Kami juga akan terus mengejar tersangka lain berinisial Z yang masih berstatus DPO,” ujar AKBP Farlin, Senin (30/12/2024)
Tersangka IM dijerat Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 lebih subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk pasal-pasal tersebut adalah minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Polres Metro Bekasi Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kota Bekasi.
“Perang terhadap narkotika adalah tanggung jawab bersama. Kami akan terus bekerja keras demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat,” tegas AKBP Farlin. (Msk)