BERITA TERBARUBERITA UTAMAHUKUMPOLITIK

Hak Jawab Mantan Pj Kades Sihotang Hasugian Toruan Terkait Dugaan Penyimpangan APBDes

TARABINTANG EditorPublik.com – Menanggapi pemberitaan EditorPublik.com, terkait dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sihotang Hasugian Toruan, Kecamatan Tarabintang, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara Tahun Anggaran 2021, mantan Penjabat Kepala Desa (Pj Kades), Melkia Marbun, menyampaikan klarifikasi dan hak jawabnya.

Baca: https://editorpublik.com/kejari-humbahas-selidiki-dugaan-penyimpangan-pengelolaan-apbdes-sihotang-hasugian-toruan/

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada redaksi EditorPublik.com, Melkia Marbun membantah sejumlah tudingan yang muncul dalam laporan masyarakat. Ia menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan kegiatan desa dan penyaluran anggaran telah dilakukan sesuai prosedur dan rencana.

1. Bidang Ketahanan Pangan
Menanggapi tudingan bahwa pupuk tidak dibelanjakan sesuai RAB dan hanya dibagikan ke sebagian dusun, Melkia menjelaskan bahwa penyaluran dilakukan melalui perangkat desa masing-masing, termasuk ke dusun yang letaknya jauh.

“Semua sudah dibagikan kepada masyarakat. Mungkin karena letaknya jauh, masyarakat mengira tidak ada penyaluran, padahal perangkat dusun masing-masing yang membagikannya,” jelasnya, Sabtu (25/7/2025).

2. Data Penerima BLT
Melkia membantah adanya “data siluman” dalam daftar penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT). Ia menegaskan bahwa seluruh penerima sesuai data dan penyalurannya dilakukan langsung bersama perangkat desa dan bendahara.

“Tidak benar kalau dikatakan BLT diterima oleh orang yang sudah meninggal. Semua penerima masih hidup dan bantuan sudah disalurkan,” ujarnya.

3. Operasional Kantor Desa
Terkait dugaan tidak adanya belanja operasional kantor desa, ia menyampaikan bahwa kebutuhan seperti ember, sapu, tong sampah, lampu, kain pel, bahan bakar, konsumsi rapat, hingga perjalanan dinas telah dibelanjakan dan digunakan sesuai peruntukannya.

4. Pengadaan Wifi Kantor Desa
Melkia menjelaskan bahwa realisasi pengadaan Wifi kantor desa sebesar Rp22 juta, meskipun dalam RAB tercantum Rp25 juta. Harga tersebut sudah disesuaikan setelah berkonsultasi dengan toko penyedia.

“Anggaran memang terbatas. Saat itu, desa lain bahkan menganggarkan hingga Rp35 juta untuk Wifi,” tulisnya.

5. Pengadaan Wedang Jahe
Terkait pengadaan wedang jahe, ia menegaskan bahwa anggaran tersebut tidak pernah diajukan atau direalisasikan selama masa jabatannya, karena tidak masuk dalam perencanaan anggaran.

6. Pengadaan Posko Covid-19
Menanggapi isu posko Covid-19 fiktif, ia menjelaskan bahwa tidak ada pengadaan posko baru karena posko yang lama masih ada dan tetap digunakan. Perangkat desa secara bergantian bertugas menjaga posko tersebut.

7. Honor Tenaga Pendamping Kegiatan (TPK)
Melkia menyatakan bahwa honor untuk TPK telah direalisasikan sebagaimana mestinya.

8. Belanja Komputer
Terkait pengadaan komputer, ia menjelaskan bahwa pembelian dilakukan sesuai harga pasar.

“Yang kami beli adalah komputer besar, bukan laptop. Harganya sesuai dengan yang disebutkan toko,” katanya.

9. Belanja Obat Pencegahan Covid-19
Ia menegaskan bahwa pembelian obat pencegahan Covid-19 memang dilakukan dan sudah dibagikan kepada masyarakat melalui perangkat desa.

“Bukan asal-asalan. Semua sudah disalurkan sebagaimana mestinya,” tandasnya.(Msk)