Berita UtamaBekasi RayaHukumPolitik

Dugaan Korupsi BUMD, Kejari Bekasi Periksa Sejumlah Pejabat

KOTA BEKASI EditorPublik.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait dugaan tindak pidana korupsi pada salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kota Bekasi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Riyan Anugerah, membenarkan adanya proses pemeriksaan tersebut. Namun, ia belum merinci identitas pihak-pihak yang dimintai keterangan.

“Untuk nama-nama yang diperiksa belum dapat kami sampaikan. Namun benar, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi sedang melakukan penyidikan terkait tata kelola PT Migas Kota Bekasi, yang sebelumnya bernama PD Migas,” ujar Riyan, kepada EditorPublik.com, Sabtu (25/4/2026).

Sebelumnya, beredar informasi yang menyebutkan adanya pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Bekasi dan mantan Direktur Utama PD Migas oleh tim penyidik dari Kejaksaan Agung RI. Informasi tersebut hingga saat ini belum dikonfirmasi secara resmi oleh pihak berwenang.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan permasalahan tata kelola pada BUMD yang bergerak di sektor eksplorasi minyak dan gas.

Sejumlah dokumen yang beredar mengindikasikan bahwa kerja sama antara PD Migas Kota Bekasi dan Foster Oil & Energy (FOE) melalui skema kerja sama operasi (KSO) dan Joint Operating Agreement (JOA) mulai dijajaki sekitar tahun 2009.

Berdasarkan laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terdapat sejumlah catatan terkait proses penunjukan FOE sebagai mitra teknis. Salah satunya merujuk pada Surat Direktur Hulu Pertamina Nomor 241/D00000/2010-SO tertanggal 19 Mei 2010 yang disebut tidak memuat dukungan atas pengangkatan FOE dalam pengelolaan Lapangan Jatinegara.

Selain itu, audit juga mencatat adanya sejumlah ketidaksesuaian antara ketentuan dalam perjanjian KSO dan JOA dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2009 tentang pembentukan PD Migas. Ketidaksesuaian tersebut dinilai berpotensi memengaruhi posisi dan kewenangan PD Migas dalam kerja sama.

Dalam aspek operasional, dokumen audit mengindikasikan bahwa peran PD Migas dalam aspek teknis dan keuangan di Lapangan Jatinegara, Kecamatan Jakasampurna, belum sepenuhnya dominan. Meski demikian, temuan ini masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari seluruh pihak terkait.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), juga mencatat belum ditemukannya dokumen persetujuan DPRD Kota Bekasi atas nota kesepahaman antara Wali Kota Bekasi dan pihak FOE yang ditandatangani pada 27 Maret 2009. Di sisi lain, substansi kerja sama tersebut disebut belum sepenuhnya mengacu pada arahan dalam surat Direktur Hulu Pertamina.

Seluruh temuan tersebut merupakan bagian dari hasil audit yang bersifat administratif dan tata kelola. Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung, dan belum terdapat penetapan tersangka. (Msk)