Kelebihan Bayar Proyek Pemkot Bekasi Rp3,2 Miliar, PSI: Usut yang Lalai
KOTA BEKASI EditorPublik.com – BPK RI mencatat kelebihan pembayaran proyek Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp3.208.533.406. Temuan itu berkaitan dengan pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai hasil pemeriksaan dan menjadi salah satu rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti pemerintah daerah. Meski dana tersebut disebut sebut telah disetor kembali ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), sejumlah pihak menilai pengembalian uang bukan akhir dari persoalan.
Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Bekasi, Tanti Herwati, menegaskan bahwa temuan BPK seharusnya menjadi alarm serius bagi Pemerintah Kota Bekasi untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola proyek yang dibiayai APBD.
Menurut perempuan yang akrab disapa Sis Hera itu, adanya pembayaran yang melebihi nilai pekerjaan riil di lapangan mengindikasikan lemahnya sistem pengawasan sejak tahap pelaksanaan hingga proses pencairan anggaran.
“Kalau BPK menemukan pembayaran tidak sesuai dengan hasil pekerjaan, berarti ada mekanisme pengendalian yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Pengembalian dana memang wajib dilakukan, tetapi itu bukan berarti persoalannya selesai,” ujar Hera, Kamis (23/7/2026), sebagaimana dikutip dari inijabar.com.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, terdapat 15 paket pekerjaan yang mengalami kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pekerjaan maupun ketidaksesuaian spesifikasi teknis dengan kontrak. Paket-paket tersebut berada di lingkungan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi.
Selain itu, auditor juga menemukan sembilan paket pekerjaan pada belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan yang pembayarannya melebihi nilai pekerjaan yang benar-benar dikerjakan di lapangan.
Hera menilai kondisi tersebut menunjukkan masih lemahnya sistem pengendalian internal pemerintah daerah. Ia mempertanyakan bagaimana proses pembayaran dapat dilakukan apabila hasil pekerjaan ternyata tidak sesuai dengan kontrak.
“Rantai pengawasan harus dievaluasi secara menyeluruh, mulai dari pengawasan lapangan, pemeriksaan hasil pekerjaan, sampai proses verifikasi sebelum pembayaran dilakukan. Jangan sampai ada celah yang terus dimanfaatkan,” katanya.
Ia menambahkan, pengembalian kelebihan pembayaran memang penting untuk memulihkan potensi kerugian keuangan daerah. Namun, langkah tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup evaluasi terhadap pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kelebihan pembayaran.
“Bukan hanya soal uang yang kembali. Yang lebih penting adalah mengapa kelebihan pembayaran itu bisa lolos sejak awal. Kalau akar masalahnya tidak dibenahi, kejadian serupa sangat mungkin terulang,” tegasnya.
Hera juga mengingatkan bahwa temuan BPK pada prinsipnya merupakan hasil audit yang berisi rekomendasi administratif. Namun, apabila dalam perkembangannya ditemukan indikasi kesengajaan, manipulasi volume pekerjaan, pemalsuan dokumen, atau penyalahgunaan kewenangan, maka perkara tersebut dapat meningkat menjadi proses hukum.
Dalam kondisi demikian, pengembalian kerugian keuangan negara tidak secara otomatis menghapus kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana apabila aparat penegak hukum menemukan unsur tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan maupun penyidikan.
Karena itu, ia meminta Pemerintah Kota Bekasi tidak hanya berfokus menindaklanjuti rekomendasi BPK melalui pengembalian dana, tetapi juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengadaan barang dan jasa, pengawasan pelaksanaan proyek, hingga mekanisme pembayaran.
“Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar penyelesaian temuan administrasi, tetapi jaminan bahwa pengelolaan APBD berlangsung secara transparan, profesional, dan akuntabel sehingga uang rakyat benar-benar digunakan sesuai peruntukannya,” pungkas Hera.(Msk)

