Mantan Wali Kota Sibolga Ditahan, Dugaan Korupsi Pasar Ikan
MEDAN, EditorPublik.com – Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menahan mantan Wali Kota Sibolga periode 2021–2025, Jamaluddin Pohan, dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan Modern Kota Sibolga, Sumatera Utara.
Jamaluddin ditahan bersama tiga tersangka lainnya setelah penyidik mengusut proyek pembangunan pasar yang dibiayai melalui anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak sekitar Rp22 miliar.
Selain Jamaluddin, tiga tersangka lainnya adalah AS (48), Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perikanan, Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Sibolga periode 2022–2025 yang berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA).
Kemudian, IL (52), yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejak 6 Januari 2022 hingga 31 Juli 2023, serta SP (48), kontraktor dari PT MSP yang disebut berperan sebagai pemodal, pengendali, sekaligus pihak yang menguasai kegiatan proyek hingga pembayaran termin II sebesar 45 persen.
Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Irfan Rifai, menjelaskan bahwa proyek pembangunan Pasar Ikan Modern tersebut dilaksanakan oleh Dinas Perikanan, Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Sibolga menggunakan anggaran APBD yang bersumber dari dana PEN sebesar Rp22 miliar.
Menurut Irfan, meskipun pekerjaan dinyatakan selesai 100 persen, hasil pemeriksaan menemukan sejumlah ketidaksesuaian spesifikasi teknis dan kekurangan volume pekerjaan.
Salah satu temuan berkaitan dengan mutu beton yang terpasang. Hasil pengujian menunjukkan kekuatan tekan beton tidak memenuhi persyaratan teknis, termasuk standar kekuatan minimal berdasarkan pengujian tiga sampel beton inti.
Selain itu, ditemukan selisih bobot pekerjaan berdasarkan perhitungan tenaga ahli Universitas Sumatera Utara (USU) dengan dokumen Contract Change Order (CCO) sebesar negatif 9,404 persen. Pemeriksaan juga mencatat selisih kuantitas pembesian sebesar 20.263,392 kilogram, dengan selisih bobot keseluruhan mencapai 2,245 persen.
Irfan mengatakan, pengusutan perkara bermula dari informasi masyarakat yang mempertanyakan kualitas pembangunan pasar tersebut meskipun proyek telah dinyatakan selesai dan diserahterimakan.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama instansi terkait. Hasil pemeriksaan menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan yang selanjutnya menjadi dasar pendalaman penyidik.
Berdasarkan hasil penghitungan Direktorat Jenderal Pemeriksaan Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tertanggal 16 Desember 2025, dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proyek tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.031.753.933,15.
“Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya kekurangan volume. Berdasarkan metode pemeriksaan dan penghitungan keuangan negara, kerugiannya sekitar Rp5 miliar,” ujar Irfan, Selasa (3/11/2026).
Irfan juga mengungkapkan adanya hubungan keluarga antara Jamaluddin Pohan dan Sunardi Pohan. Sunardi merupakan pihak kontraktor yang terlibat dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dokumen pengadaan, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, dokumen kontrak dan surat perjanjian, addendum, CCO, dokumen pembayaran, serta dua unit telepon seluler masing-masing merek Vivo Y35 warna Dawn Gold dan Samsung Galaxy Z Fold 6 warna hitam.
Untuk konstruksi hukum, Jamaluddin Pohan, Anwar Sadat, dan Ilham Lubis dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama.
Penyidik juga menerapkan ketentuan alternatif dalam KUHP baru, yakni Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.
Sementara itu, Sunardi Pohan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama atau Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.
Penyidikan perkara ini masih menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan penggunaan anggaran negara. Status tersangka tidak menghilangkan hak para pihak untuk memperoleh perlindungan hukum dan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. (Fhs)

