Uu Saeful Mikdar: Pencairan Dana BOS Menunggu Asistensi RKAS
KOTA BEKASI EditorPublik.com, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Dr.Uu Saeful mikdar, memastikan bahwa tidak ada kendala apapun dalam proses pencairan Dana BOS Reguler 2020. Hal tersebut dikatakannya menjawab adanya keluhan dari beberapa sekolah tentang lambatnya proses pencairan dana BOS yang sudah memasuki bulan Maret namun belum bisa dicairkan.
Dr.Uu Saeful Mikdar kepada EditorPublik.com mengatakan, bahwa dasar penggunaan dari dana BOS Regular adalah Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa yang akan dibelanjakan menggunakan dana bos itu sudah dianggarkan didalam RKAS sekolah.
“ Saat ini sedang menyusun RKAS, sehingga nantinya sekolah tidak akan mengeluarkan dana yang tidak dapat dibiayai oleh dana bos.” kata Uu Saeful Mikdar lewat telepon selulernya, Senin (24/2/2020).
Seperti diketahui, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler. Peraturan tersebut mengubah pola penyaluran dari sebelumnya diberikan ke rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening kas umum daerah (RKUD) menjadi langsung ke rekening sekolah.
Selain ditransfer langsung ke rekening sekolah, Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 tersebut juga mengatur tentang perubahan batas serapan dana BOS untuk gaji guru honorer. Permendikbud 8 Tahun 2020 diketahui bakal jadi rujukan naiknya batas maksimal penggunaan dana BOS mencapai 50 persen untuk honorer, yang sebelumnya hanya 15 persen.
Disebutkan UU Saeful Mikdar, memang saat ini ada sekolah yang belum berani mengambil dana bos dari rekening, itu sebagai bentuk kehati-hatian sekolah dan untuk memastikan terlebih dahulu bahwa apa yang akan dibiayai oleh dana dari bos sudah masuk ke dalam RKAS sekolah.
“ Tidak ada kendala pencairan dana BOS, saat ini tengah dilakukan proses asistensi RKAS, dan sedang berlangsung di Dinas Pendidikan Kota Bekasi,” pungkas Uu Saeful Mikdar. (MEHA)