BERITA UTAMAKRIMINAL

Berkas OTT di Samsat Doloksanggul Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

HUMBAHAS EditorPublik.com, Kepolisian Resort (Polres) Humbang Hasundutan (Humbahas) sedang berupaya merampungkan berkas perkara tersangka pungli pengurusan surat kendaraan bermotor di UPT Samsat Doloksanggul berisinial EHH, agar berkas perkara tersebut dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Doloksanggul.

 “Penyidik sedang menyiapkan berkas pekara untuk dilimpahkan ke JPU”, terang Paur  Subbag Humas Polres Humbahas Bripka SB Lolo Bako saat di hubungi EditorPublik (6/5/2020).

Meski demikian pihaknya tidak serta merta melakukan penahan badan terhadap tersangka dengan alasan kesehatan.

“Memang benar kita tidak melakukan penahanan terhadap tersangka, karena yang bersangkutan mengalami penyakit maag akut. Dan sudah dijamini keluarga,”tandasnya.

Disinggung mengenai dugaan adanya keterlibatan oknum -oknum petugas samsat lainnya, Bako menyebut masih akan tindak lanjut.

Baca Juga :  Galian Kabel Listrik Dibiarkan Menganga, Polres Humbahas Panggil Pemilik Perusahaan

” Masih dalam proses, kita tunggu perkembangan selanjutnya”, tegas Lolo Bako.

Kepala UPT Samsat Doloksanggul Tati Julianti Sihombing yang berulangkali dikonfirmasi EditorPublik untuk meminta  tanggapannya terkait permasalahan tersebut hingga berita ini naik tidak membuahkan hasil.

Sebelumnya, tim saber pungli Polres Humbahas melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tersangka Sabtu (2/5/2020) lalu.

Tersangka ditangkap berdasarkan laporan warga wajib pajak dalam hal pengurusan perpanjangan STNK lantaran administarsi yang dibayarkan tidak sesuai yang tertera pada STNK. Dimana biaya pengurusa senilai Rp 2.556.123 atau sekitar Rp2.557.000. Namun tersangka meminta Rp 2.930.000,-. Oleh karena itu pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 373 ribu.

Informasi yang dihimpun editorpublik menyebukan kalau awalnya tersangka, menawarkan jasa terhadap pelapor saat hendak mengurus pajak dan perpanjangan STNK kendaraan milik suaminya di Samsat Doloksanggul pada Senin (27/4/2020) lalu. Setelah sepakat pelapor kemudian menyerahkan  berkas dan uang Rp 2 juta sebagai uang muka seraya bertukar nomor HP.

Baca Juga :  Kapolres Humbahas Himbau Masyarakat Patuhi Maklumat Kapolri

Selang beberapa waktu, tersangka menghubungi pelapor untuk datang pada Sabtu (2/5) untuk menjemput berkasnya ke Samsat. Sekalian membawa sisa pengurusan STNK tersebut sebanyak Rp 930 ribu. Dan saat itulah terjadi penangkapan terhadap tersangka dengan dugaan pasal penipuan dan penggelapan. (MH)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *