BERITA UTAMABISNISMEGAPOLITAN

PDAM Tirta Patriot Berubah Menjadi Perusahaan Umum Daerah

KOTA BEKASI EditorPublik.com – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Patriot, berubah badan hukum menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kota Bekasi.

Perubahan status hukum BUMD ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dengan perubahan badan hukum ini, diyakini Tirta Patriot akan dapat  meningkatkan  pelayanannya menjadi lebih baik.

Penyesuaian badan hukum bagi PDAM Tirta Patriot ini telah selesai dibahas Pansus 11, dan sudah disetujui pada sidang Paripurna pertama tahun 2021 DPRD Kota Bekasi, yang digelar pada Kamis, (7/1/2021)

Seperti diketahui, sebuah unit usaha yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah, harus menyesuaikan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur terkait badan hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Baca Juga :  TNI Kembali Sebut TNPB Sebagai OPM

Wakil Wali Kota Bekasi, Dr. Tri Adhianto, hadir dalam rapat dengan DPRD Kota Bekasi mewakili Pemerintah Kota Bekasi, dimana Wali Kota Bekasi berhalangan hadir.

Perubahan badan hukum PDAM Tirta Patriot menjadi Perusahan Umum Daerah ini diharapkan pelayanan menjadi lebih baik.

“Yang pertama adalah optimalisasi kinerja Perumda Tirta Patriot dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Yang kedua, tugas dan tanggung jawab Perumda untuk mencari keuntungan.” kata Tri Adhianto kepada EditorPublik.com

Lebih lanjut, Tri Adhianto, menjelaskan, nantinya pasca perubahan badan hukum Perumda Tirta Patriot dapat memperluas jaringan investasi dari masyarakat selain penyertaan modal dari Pemerintah Kota Bekasi.

Seperti diketahui, tugas Perumda Tirta Patriot adalah  pemenuhan pelayanan kebutuhan air baku bersih di Kota Bekasi. Diharapkan dengan status Perusahaan Umum dapat lebih menguatkan Tirta Patriot, baik dari sisi penguatan permodalan, kontrol, maupun sifat manfaatnya yang lebih mengedepankan pelayanan kebutuhan air bersih dibandingkan profit atau keuntungan.

Baca Juga :  SDN Kayuringin Jaya XX III Kota Bekasi Mulai Pembelajaran Tatap Muka

Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Patriot (PDAM TP), H.Solihat, ST, MM mengatakan, perubahan badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau mengubah bentuk PDAM menjadi Perusahaan Daerah harus mempertimbangkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah .

“Perumda kepemilikannya itu hanya satu orang, sahamnya tidak dibagi. Berbeda dengan Perseroda, sahamnya dibagi bukan hanya milik pemerintah daerah” kata Solihat.  

Ditengarai, konsekuensi dari perubahan badan hukum ini sangat berubah drastis. Bahkan Dewan Pengawas (Dewas) saja tidak ada.

“Dia sifatnya sudah berubah semacam Komisaris Utama (Komut), kemudian ada istilahnya rapat umum pemegang saham.” terang Solihat.

Baca Juga :  Polres Metro Bekasi Akan Terapkan Tilang Elektronik

Mengenai hal tersebut Solihat menuturkan, telah menyampaikan secara langsung kepada Bapemperda DPRD Kota Bekasi sewaktu rapat di Bandung terkait perubahan badan hukum PDAM Tirta Patriot.

“Karena perubahan badan hukum sudah menjadi amanat undang-undang, ini harus dirubah. Masalah dirubahnya menjadi Perumda atau Perseroda, sudah dikaji,” pungkas Solihat. (MEHA)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *