BERITA UTAMAMEGAPOLITANPOLITIK

Pendataan Keluarga 2021 Segera Dimulai, Ini Ketentuannya

KOTA BEKASI EditorPublik.com – Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Perwakilan Jawa Barat, akan  menggelar Pendataan Keluarga 2021 serentak, dimulai dari tanggal 1 April sampai dengan 31 Mei 2021.

 “Pendataan keluarga adalah kegiatan pengumpulan data primer tentang data kependudukan, data keluarga berencana dan data pembangunan keluarga melalui kunjungan keluarga dari rumah ke rumah yang dilaksanakan oleh masyarakat dan pemerintah”. Kata Marisi, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Bekasi, melalui keterangan tertulis yang diterima EditorPublik.com.

Dijelaskan Marisi, pendataan Keluarga tahun 2021. berdasarkan UU No. 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan  Pembangunan Keluarga.

Dalam Pasal  pasal 49  disebutkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, wajib mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data dan informasi mengenai kependudukan dan keluarga, upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui sensus, survei, dan pendataan keluarga.

Baca Juga :  Martabat Indonesia : Pancasila Adalah Kunci Keutuhan Bangsa

Dan dalam PP No. 87 tahun 2014 pada pasal 53 ayat 2 dan 3  yang berbunyi pendataan keluarga wajib dilaksanakan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota secara serentak setiap 5 (lima) tahun untuk mendapatkan data keluarga yang akurat, valid, relevan, dan dapat

dipertanggungjawabkan melalui proses pengumpulan, pengolahan, penyajian, penyimpanan, serta pemanfaatan data dan informasi kependudukan dan keluarga.

Dijelaskan Marisi, bahwa pendataan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Kader setempat di bawah pembinaan penyuluh Keluarga  Berencana  dan/atau petugas lapangan Keluarga Berencana.

SASARAN KELUARGA YANG DIDATA

Sasaran keluarga yang didata dalam pelaksanaan pendataan keluarga tahun 2021 adalah keluarga dan keluarga khusus. Keluarga yang didata tidak berdasarkan kepemilikan berkas administrasi kependudukan di wilayah tersebut, namun berdasarkan di mana keluarga berada saat pendataan keluarga dengan syarat :

Baca Juga :  Tri Adhianto Dampingi Menteri ATR/BPN Bagikan Sertifikat Tanah Gratis Kepada Warga Kota Bekasi

a.Keluarga telah tinggal di wilayah tersebut sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan.

b.Jika kurang dari 6 (enam) bulan maka pastikan keluarga tersebut berencana menetap di wilayah tersebut sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan

DATA DAN INDIKATOR

Data dan indikator yang dikumpulkan pada pendataan keluarga tahun 2021 terdiri dari :

1.Indikator Kependudukan

Indikator yang memuat dan dan informasi demografi kepala keluarga dan anggota keluarga

2.Indikator Keluarga Berencana.

Indikator yang memuat data dan informasi  wanita Pasangan Usia Subur (PUS) usia 10-49 tahun.

3.Indikator Pembangunan Keluarga.

Indikator yang memuat tentang karakteristik keluarga dalam mengimplementasikan fungsi – fungsi keluarga

4.Data Stunting

Terdiri dari data antropometri balita dan ibu (tinggi badan, berat badan, lingkar lengan atas ibu, lingkar kepala balita) status ASI Eksklusif Balita

Baca Juga :  Dr.Rahmat Effendi Buka Konferensi Kerja PGRI Kota Bekasi

JUMLAH KADER PENDATA DAN TARGET KELUARGA

Jumlah kader pendata yang melakukan pendataan di Kota Bekasi sebanyak 4.578 Kader Pendata dan Jumlah Keluarga yang didata sebanyak 548.847 KK. (Humas/ADV)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *