Pendataan Keluarga 2021 Segera Dimulai, Ini Ketentuannya
KOTA BEKASI EditorPublik.com – Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Perwakilan Jawa Barat, akan menggelar Pendataan Keluarga 2021 serentak, dimulai dari tanggal 1 April sampai dengan 31 Mei 2021.
“Pendataan keluarga adalah kegiatan pengumpulan data primer tentang data kependudukan, data keluarga berencana dan data pembangunan keluarga melalui kunjungan keluarga dari rumah ke rumah yang dilaksanakan oleh masyarakat dan pemerintah”. Kata Marisi, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Bekasi, melalui keterangan tertulis yang diterima EditorPublik.com.
Dijelaskan Marisi, pendataan Keluarga tahun 2021. berdasarkan UU No. 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
Dalam Pasal pasal 49 disebutkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, wajib mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data dan informasi mengenai kependudukan dan keluarga, upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui sensus, survei, dan pendataan keluarga.
Dan dalam PP No. 87 tahun 2014 pada pasal 53 ayat 2 dan 3 yang berbunyi pendataan keluarga wajib dilaksanakan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota secara serentak setiap 5 (lima) tahun untuk mendapatkan data keluarga yang akurat, valid, relevan, dan dapat
dipertanggungjawabkan melalui proses pengumpulan, pengolahan, penyajian, penyimpanan, serta pemanfaatan data dan informasi kependudukan dan keluarga.
Dijelaskan Marisi, bahwa pendataan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Kader setempat di bawah pembinaan penyuluh Keluarga Berencana dan/atau petugas lapangan Keluarga Berencana.
SASARAN KELUARGA YANG DIDATA
Sasaran keluarga yang didata dalam pelaksanaan pendataan keluarga tahun 2021 adalah keluarga dan keluarga khusus. Keluarga yang didata tidak berdasarkan kepemilikan berkas administrasi kependudukan di wilayah tersebut, namun berdasarkan di mana keluarga berada saat pendataan keluarga dengan syarat :
a.Keluarga telah tinggal di wilayah tersebut sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan.
b.Jika kurang dari 6 (enam) bulan maka pastikan keluarga tersebut berencana menetap di wilayah tersebut sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan
DATA DAN INDIKATOR
Data dan indikator yang dikumpulkan pada pendataan keluarga tahun 2021 terdiri dari :
1.Indikator Kependudukan
Indikator yang memuat dan dan informasi demografi kepala keluarga dan anggota keluarga
2.Indikator Keluarga Berencana.
Indikator yang memuat data dan informasi wanita Pasangan Usia Subur (PUS) usia 10-49 tahun.
3.Indikator Pembangunan Keluarga.
Indikator yang memuat tentang karakteristik keluarga dalam mengimplementasikan fungsi – fungsi keluarga
4.Data Stunting
Terdiri dari data antropometri balita dan ibu (tinggi badan, berat badan, lingkar lengan atas ibu, lingkar kepala balita) status ASI Eksklusif Balita
JUMLAH KADER PENDATA DAN TARGET KELUARGA
Jumlah kader pendata yang melakukan pendataan di Kota Bekasi sebanyak 4.578 Kader Pendata dan Jumlah Keluarga yang didata sebanyak 548.847 KK. (Humas/ADV)