SK Reses Kedua DPRD Humbahas Tidak Sah
DOLOKSANGGUL EditorPublik.com – Belasan anggota DPRD Kab. Humbang Hasundutan (Humbahas) surati Ketua DPRD, terkait legalitas Surat Keputusan (SK) tentang masa reses sidang kedua DPRD nomor 7 tahun 2021 yang dinilai tidak sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
Surat yang diberi nomor istimeawa dan tanggal 21 April 2021 itu ditandatangani oleh dua pimpinan DPRD Humbahas, yakni wakil ketua I dan wakiI ketua II.
Selain ditujukan kepada Ketua DPRD, surat itu ditembuskan kepada Bupati Humbang Hasundutan, Gubernur Sumatera Utara dan kepada Kepala perwakilan BPK RI Sumut serta Badan Kehormatan DPRD Humbahas.
“Pada intinya surat ini menjelaskan bahwa SK masa reses sidang kedua nomor 7 tahun 2021 yang dikeluarkan saudara Ramses Lumban Gaol, tidak sah dan melanggar aturan perundang undangan,” kata Marsono Simamora, Guntur Simamora, Jimmy Togu P Purba, Sanggul Rosdiana Manalu, Charles Ary Herianto SH anggota DPRD diamini Wakil Ketua I Marolop Manik dan wakil Ketua II DPRD Labuan Sihombing kepada wartawan Rabu (21/4) di ruang kerja Wakil ketua I.
Mereka juga menilai bahwa SK masa reses kedua nomor 7 tersebut tidak sesuai dengan peraturan DPRD nomor 4 tahun 2020 tentang tata tertib pasal 100 ayat I, 2 dan 3.
Kemudian lanjut mereka, SK masa reses kedua nomor 7 tersebut hanya menugaskan 11 orang dari 25 orang jumlah DPRD Humbahas tanpa melalui mekanisme rapat Banmus.
Menaggapi hal ini, Ketua DPRD Humbahas Ramses Lumban Gaol yang dihubungi terpisah menjelaskan bahwa SK masa reses nomor 7 tersebut merupakan rentetan dari mosi tidak percaya kepada dirinya.
“SK masa reses kedua nomor 7 itu memang hanya menugaskan sebagian anggota DPRD, alasannya karena sebagian lagi sudah tidak percaya lagi kepada saya selaku ketua DPRD.
” Yah wajar dong saya tidak lagi meng SK kan mereka yang tidak percaya kepada saya” ujarnya. (bl/lam)