Baru Keluar Penjara, Pengedar Narkoba Kembali Ditangkap Polisi
TARUTUNG EditorPubli.com –
Residivis pengedar narkoba yang baru keluar dari sel penjara kembali berbisnis shabu, dan kini ditangkap Polres Tapanuli Utara (Taput) .
AS alias Bams (32) warga Kelurahan Situmeang Habinsaran, Kecamatan Sipoholon KabupatenTaput ini, ditangkap di salah satu gubuk saat hendak menjual shabu seberat 0,71gram, Sabtu (1/5) kemarin.
Kapolres Taput, AKBP Muhammad Saleh, melalui Kasubag Humas, AIPTU Walpon Baringbing mengatakan, pelaku ditangkap disaat sedang menunggu pelanggan pembeli yang sebelumnya sudah janjian.
“Tersangka, diamankan, Sabtu (1/5) sore kemarin, sekira Pukul 17.00 WIB, dari sebuah gubuk di daerah Pargotagotaan. Desa Situmeang Hasundutan, Sipoholon. Tersangka kala itu sedang nenunggu pelenggan yang telah berjanji mau memebli shabu darinya. Namun malah anggota yang datang menyergapnya duluan,” kata Baringbing Senin (3/5).
Dia menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat, akan adanya transaksi narkoba di daerah itu.
“Awalnya personil dapat informasi, dan langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Melihat gerak gerik tersangka mencurigakan, peronil kemudian menyergap lalu mengiterogasi dan penggeledahan. Hasilnya kita temukan Narkoba jenis sabu siap edar sebanyak lima paket dari kantong celana tersangka,”terang Baringbing
Katanya, saat diperiksa tetsangka mengakui sabu-sabu tersebut dibeli dari Siantar untuk kemudian dikonsumsi dan diperjial belikan.
Baringbing juga menjelaskan bahwa, tersangka ini sudah merupakan pemain lama menjual narkoba. Dimana pada tahun 2017 yang lalu, tersangka ini sudah pernah kita tangkap dalam kasus yang sama dan menjalani hukuman 3 tahun penjara.
Setelah keluar tahun 2020 lalu, kini berulah lagi.
Dari tersangka, penyidik berhasi sejumlah BB, yakni 5 paket sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat brutto 0,71 Gram.
Kemudian 4 buah plastik klip yang berisi plastik klip kecil kosong. Lalu 1 unit timbangan elektrik. 1 buah dompet kecil warna cream, dan 1 buah dompet dengan motif warna hijau, biru dan merah muda serta 1 unit handphone merk Nokia warna hitam.
Atas perbuatan nya, tersangka kini diancam melanggal pasal 114 sub 112 UU NO. 35 Tahun 2009 Tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman minimal 15 tahun penjara.(bl)