BERITA UTAMAKRIMINALMEGAPOLITAN

Irjen Pol Argo Yuwono: OTT Bupati Nganjuk Hasil Kolaborasi KPK dan Polri

JAKARTA EditorPublik.com – Kolaborasi KPK dan Polri berhasil membekuk Bupati Nganjuk dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus jual-beli jabatan.

“Ini adalah hasil Kolaborasi KPK Kepolisian dalam melakukan suatu penangkapan terhadap kepala daerah,” ujar Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Kadiv Humas Polri dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (11/5/2021).

Sebelumnya Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan menjelaskan mengapa penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Rahman dilanjutkan oleh Bareskrim. Dia menyebut hal itu dilakukan demi mencegah tumpang-tindih penanganan kasus.

“Tentu tidak menutup kemungkinan dapat dilakukan hal yang sama sebagai bentuk sinergi dengan seluruh aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (11/5/2021).

Baca Juga :  Menteri Sosial Juliari Batubara Terancam Hukuman Mati

Selain menangkap Novi Rahman Hidayat (NRH) selaku Bupati Nganjuk, sejumlah tersangka lainnya yang diamankan adalah beberapa orang Camat di Kabupaten Nganjuk, yang diduga sebagai pemberi suap.

Berikut nama tersangka lain yang ditangkap:

Dupriono (DR) selaku Camat Pace, Edie Srijato (ES) selaku Camat Tanjunganom dan Plt Camat Sukomoro, Haryanto (HY) selaku Camat Berbek, Bambang Subagio (BS) selaku Camat Loceret, Tri Basuki Widodo (TBW) selaku mantan Camat Sukomoro, dan M Izza Muhtadin (MIM) selaku ajudan Bupati Nganjuk.

Atas perbuatannya, para camat tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga :  HKBP Serahkan Bantuan Alat Tenaga Medis ke Pemkot Bekasi

Sedangkan Bupati Nganjuk dan ajudannya dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Artzon)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *