Sistem Non Tunai Bentengi Aparat Desa dari Transaksi Ilegal
CIKARANG PUSATĀ EditorPublik.com – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PDMD) Kabupaten Bekasi, Ida Farida, mengatakan sistem transaksi non tunai dapat mencegah terjadinya transaksi ilegal karena semua pengeluaran dan pemasukan tercatat secara elektronik.
Selain membentengi dari kemungkinan transaksi Ilegal, Ida Farida mengatakan bahwa pengelolaan keuangan desa non tunai akan mempermudah sistem karena lebih modern sehingga dapat terwujudnya tertib dalam administrasi.
Seperti diketahui, pengelolaan keuangan desa non tunai masuk dalam program unggulan Pemerintah Kabupaten Bekasi tahun 2021.
“Tahun anggaran 2021 ini, pengelolaan keuangan desa sudah non tunai semua. Jadi tidak ada lagi pengeluaran-pengeluaran secara tunai,” ucapnya, pada Jum’at (21/05/2021).
Menurutnya, sistem ini akan membentengi aparat desa dari celah-celah penyimpangan agar ekonomi desa bergerak dengan cepat dan tepat sasaran.
“Mudah-mudahan dapat meminimalisir dan pihak pemerintah desa harus berkomitmen agar pelaksanaan transaksi non tunai di desa dapat diterapkan secara efektif dan efisien berdasarkan asas keamanan dan kemanfaatan,” tambahnya.
Ida menyebutkan, desa-desa di Kabupaten Bekasi sendiri pun telah melakukan Sistem Pengelolaan Keuangan Desa Non Tunai dalam pengaplikasian pemberian tunjangan dan bantuan langsung tunai (BLT) tahun ini.
“Pemberian tunjangan dan BLT sekarang sudah by name by addres (berdasarkan data dan alamat),” pungkas Ida.(MEHA)