BERITA UTAMAKRIMINAL

Polda Metro Jaya Ciduk 49 Orang Pelaku Pungli di Tanjung Priok


JAKARTA EditorPublik.com – Pasca Presiden Jokowi memerintahkan Kapolri untuk membereskan preman yang sering memeras sopir kontainer di Tanjung Priok Jakarta Utara, Polisi bergerak cepat menangkap pelaku pungutan liar (Pungli). Total hingga saat ini ada 49 orang yang diamankan.

“Yang kami amankan ada 49 orang dengan perannya masing-masing dengan kelompok dan pos masing-masing diamankan. Dari ruang lingkup Polres Jakut mengamankan 42 orang dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok 7 orang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (11/6/2021).

Yusri mengatakan para pelaku pungli ini tersebar di beberapa titik atau dikenal dengan pos yang berada di sepanjang jalan menuju Pelabuhan. Mereka masing-masing meminta uang dari para sopir truk kontainer yang lewat.

Baca Juga :  Kapolri Prioritaskan Mediasi, Upaya Hindari Kriminalisasi Guru

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya kegiatan tatap muka Presiden Indonesia dengan sopir truk kontainer di JICT Tanjung Priok, pada Kamis 10 Juni 2021.

Dijelaskan Yusri, dalam melakukan aksinya, para preman yang diamankan memiliki modus yakni meminta bayaran secara tidak resmi atau pungutan liar dari para sopir truk.

“Apabila uang pungli tidak diberikan, maka kegiatan bongkar muat di depo tersebut akan terhambat dan kontainer tidak akan diperbolehkan masuk,” tutur Yusri.

Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp2.383.000, 10 unit HT, 18 unit ponsel, 5 botol air mineral kosong, 1 kotak dus bertuliskan security, 8 kantong plastik dan 4 lembar bon.

Baca Juga :  Tuntut Keterbukaan Informasi Publik, PMII UMIKA Demo Disdik Kota Bekasi

“Para tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Kombes Yusri. (Artzon)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *