BEKASI RAYABERITA UTAMAPOLITIK

Hasil Rapat Pleno Diperluas, Pengurus Organda Kota Bekasi Sepakat Diadakan Muscab Luar Biasa

KOTA BEKASI EditorPublik.com – Rapat Pleno Diperluas DPC Organda Kota Bekasi yang digelar hari Jumat (5/11/2021) di Jalan Baru Underpass Komplek Rusunawa Bekasi Timur, menyepakati sejumlah keputusan, diantaranya akan melaksanakan Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub). Rapat Pleno Diperluas ini digelar tanpa kehadiran Amat Juaini sebagai Ketua Organda Kota Bekasi.

Melalui keterangan tertulis yang diterima EditorPublik.com, disebutkan rapat pleno diperluas ini dihadiri Sekretaris Organda, Arihta Tarigan, Amd, Wakil Ketua Organda, Marwih, Dewan Pertimbangan DPC Organda Kota Bekasi, H.Ayip Rosidi Aidi, SIP, Indra Hermawan, Hotman Pane,SH, Daeng Syahrir,MHK,AS dan dihadiri Bidang Angkutan Dishub Kota Bekasi, Umar, dalam kapasitasnya mewakili Pemerintah Kota Bekasi.

Rapat dimulai pukul 15.00 WIB dan berakhir pada pukul 18.00 WIB, juga dihadiri Pengurus dan sejumlah mantan pengurus KKU Organda yang masa kepengurusannya tidak diperpanjang, namun tetap aktif mengikuti perkembangan DPC Organda Kota Bekasi.

Baca Juga :  Wali Kota Bekasi Prihatin Kisruh di DPC Organda Kota Bekasi

Disebutkan dalam rapat, Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub) disepakati segera diadakan sebagai upaya meminta penjelasan Ketua Organda Kota Bekasi, Amat Juaini, terhadap dugaan pelanggaran pelanggaran AD/ ART Organda dan sebagai statusnya sebagai terpidana dan saat ini kembali dkabarkan jadi tersangka di Polres Metro Bekasi Kota.

Selain membahas status hukum Amat Juaini, Rapat Pleno Diperluas ini juga melakukan evaluasi pelaksanaan program kerja & program organisasi DPC Organda Kota Bekasi.

Dalam keterangan tertulis yang diterima EditorPublik.com, disebutkan selama kepengurusan Amat Juaini, tidak ada program kerja dan program organisasi, sehingga tidak ada yang dapat dievaluasi antara program dengan implementasi. Ketua Organda Kota Bekasi juga disebutkan telah menjalankan roda organisasi menyimpang dari AD ART Organda dan atau mekanisme organisasi Organda yang benar dan baik,

Baca Juga :  Bekasi Pecahkan Rekor MURI Simulasi Evakuasi Bencana

Juga disebutkan, fungsi kesekretariatan dilaksanakan sendiri oleh Amat Juaini, dimana Sekretaris atau Wakil Sekretaris tidak terlibat atau tidak dilibatkan dalam mengelola kegiatan kesekretariatan seperti surat menyurat. Surat Keputusan dibuat sendiri dan ditanda tangani sendiri oleh Ketua Organda Kota Bekasi.

β€œHal ini bertentangan dengan sifat dan keabsahan sebuah surat dan atau Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan yang harus ditanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris dan atau oleh unsur Ketua dan unsur Sekretaris, sehingga semua surat dan atau surat keputusan yang ditanda tangani sendiri oleh Amat Juaini sebagai Ketua, adalah tidak sah dan tidak mengikat dengan DPC Organda Kota Bekasi dan dinyatakan batal demi hukum,” bunyi keterangan tertulisnya.

Baca Juga :  Pemprov Berharap PWI Jabar Juara Umum di Porwanas Jawa Timur

Untuk keperluan Muscab, Rapat Pleno kemudian mengangkat dan menetapkan Panitia Muscalub dengan Ketua Panitia (OC), Ahmad Sumantri. Pengarah (SC), Uca Jalu, dibantu oleh para pengurus lainnya yang terdaftar dalam SK Kepengurusan.

Amat Juani, ketika dihubungi lewat WhatsApp nya terkait rapat pleno yang digelar tanpa kehadirannya, hanya menjawab singkat.  β€œ Hubungi Pak Pur (Pengacaranya-red) saja,” jawab Juaini.(Msk)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *